Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seperti Adegan Film, 4 Napi WNA Kabur Lewat Bawah Tanah  

image-gnews
Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bali, Kompol. Rudy Setyawan menunjukan foto empat tahanan warga negara asing di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kerobokan, Bali, 19 Juni 2017. Mereka diduga melarikan diri melewati lubang yang digali disisi barat tembok lapas terbesar di Bali. Johannes P. Christo untuk TEMPO
Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bali, Kompol. Rudy Setyawan menunjukan foto empat tahanan warga negara asing di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kerobokan, Bali, 19 Juni 2017. Mereka diduga melarikan diri melewati lubang yang digali disisi barat tembok lapas terbesar di Bali. Johannes P. Christo untuk TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Laiknya adegan film pelarian Monte Cristo, empat narapidana (napi) warga negara asing melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, pada Senin, 19 Juni 2017. Napi kabur itu diketahui hilang pukul 08.00 Wita, saat apel pagi.

Kepala Lapas Kerobokan Tonny Nainggolan mengatakan aksi para napi kabur ini sulit diketahui karena mereka kabur melalui lubang bawah tanah. Saat pihak Lapas melakukan penelusuran, diketahui pukul 10.12 Wita menemukan lubang diameter 50x75 sentimeter.

Baca juga:

Tahanan Kabur di Mataram Menyerah Karena Kangen Keluarga

"Mereka (diduga) sudah merencanakan. Kami selama ini menganggap itu septic tank tapi bukan, ternyata itu gorong-gorong," katanya, Senin, 19 Juni 2017.

Empat narapidana itu masing-masing memiliki kebangsaan yang berbeda. Shaun Edward Davidson, 33 tahun, narapidana kebangsaan Australia. Ia mendekam di Lapas Kerobokan karena melanggar tindak pidana keimigrasian UU RI No.6 tahun 2011. Davidson ditahan sejak 5 April 2016. Sisa pidana yang ia jalani tinggal 2 bulan, 15 hari.

Narapidana lain, yakni Dimitar Nikolov Iliev, 43 tahun. Ia warga negara Bulgaria yang menjalani masa pidana selama 7 tahun. Iliev melanggar UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan, UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Sisa masa pidana Iliev masih 5 tahun, 3 Bulan, 6 hari.

Baca pula:

Tiga Napi Kabur dari Lapas Jambi Akhirnya Menyerahkan Diri

Kemudian Sayed Mohammed Said, 31 tahun, narapidana kebangsaan India. Ia ditahan karema melanggar pasal 113 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Said menjalani masa pidana selama 14 tahun. Masih 12 tahun, 3 Bulan, 3 hari lagi sisa pidana yang dijalani Said berakhir.

Adapun Tee Kok King, 50 tahun, ia berkebangsaan Malaysia. Kok King narapidana narkoba. Ia melanggar pasal 113 (2). Sisa pidana 6 tahun, 1 bulan, 5 hari, yang ia jalani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Tonny kondisi bangunan sekitar tempat para narapidana kabur itu kurang layak. "Bangunan sudah tua, lama butuh perbaikan," ujarnya.

Letak lubang itu berada di belakang klinik lapas. Diperkirakan panjang lubang tersebut 15 meter yang menembus ke sisi jalan raya, berada di sebelah barat lapas. Saat ditemukan lubang itu tergenang air. Tonny menjelaskan bahwa dirinya sudah sering melintasi tempat tersebut namun tak menyangka ada lubang yang terhubung keluar.

"Kami tidak pernah lihat tanah galian ke mana, berarti selama ini memang ada rongga," tuturnya. "Saya sekali dalam sepekan lewat tidak pernah curiga."

Empat narapidana itu semua menghuni blok Bedugul, yakni hunian untuk warga negara asing. Namun, tutur Tonny, mereka masing-masing berbeda kamar.

"Isi Blok Bedugul 69 orang. Mereka kabur, sekarang tinggal 65 orang," katanya. Tonny menambahkan masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menelusuri dugaan ada bantuan dari warga binaan lain atau pegawai lapas.

Tonny menjelaskan letak lubang tempat napi  kabur atau melarikan diri itu berada dekat pemantauan Pos 2. Namun ia mengakui bahwa di sana tidak terpantau karena kekurangan pegawai. "Pos 2 memang tidak terisi. Hari ini bertugas (jaga) 10 orang," ujarnya.

BRAM SETIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

11 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

13 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

13 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

15 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

16 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

17 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

17 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej


Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

32 hari lalu

Ilustrasi buronan
Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

35 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

35 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.