TEMPO.CO, Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan mengusutan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pejabat di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Hari ini, 18 Juni 2017, penyidik KPK menggeledah dua tempat, yaitu sejumlah ruang kerja pejabat di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta ruang kerja pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.
Mengenakan rompi, petugas KPK datang ke kantor tersebut sekitar pukul 11.30 WIB dengan menggunakan tiga unit kendaraan minibus. Menurut Sasmito, bagian keamanan kantor Dinas PUPR Kota Mojokerto, sepuluh orang dari KPK minta izin untuk memeriksa ruangan. "Begitu masuk, petugas tersebut langsung naik ke lantai dua untuk melakukan pemeriksaan," kata Sasmito.
Baca: Kronologi Penangkapan 4 Tersangka Korupsi di Kota Mojokerto
Di gedung DPRD Kota Mojokerto, petugas KPK juga melakukan penggeledahan. Terlihat beberapa koper berukuran sedang diangkut. Penggeledahan ini dijaga Kepolisian Resor Kota Mojokerto dengan membawa senjata lengkap. Belum ada keterangan dari DPRD maupun pemerintah kota. Sebelumnya, Wali Kota Mojokerto Masud Yunus mengatakan menunggu proses hukum di KPK.
Hasil OTT KPK pada Jumat malam sampai Sabtu, empat orang telah dijadikan tersangka. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, mereka ditahan di beberapa tempat. “Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di sejumlah lokasi,” kata Febri di kantornya di Jakarta, Sabtu, 17 Juni 2017.
Simak: Korupsi Anggaran, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Anggota DPRD Mojokerto
Tersangka Wiwiet Febriyanto, Kepala Dinas PUPR, ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Purnomo, Ketua DPRD Kota Mojokerto, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdan Jaya Guntur. Umar Faruq ditahan di Rutan Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dan Abdullah Fanani ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, mereka terlibat dalam korupsi pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan Dinas PUPR Kota Mojokerto 2017 senilai Rp 13 miliar. KPK menyita duit senilai Rp 470 juta dari beberapa pihak. "Diduga senilai Rp 300 juta uang tersebut merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PUPR," kata Basaria.
ARKHELAUS W. | ANTARA