TEMPO.CO, Garut - Pengadilan Negeri Garut mengetukkan palu putusan terhadap gugatan anak kepada ibu kandungnya, Rabu, 14 Juni 2017. Siti Rokayah, 83 tahun, dibebaskan dari gugatan anak kandungnya, Yani Suryani, beserta suaminya, Handoyo Adianto. Alasan pembebasan Siti, karena sang anak tidak bisa menghadirkan syarat dan bukti formil utang-piutang yang menjadi materi gugatan. Selain itu, masalah rumah milik Amih yang disengketakan dinilai hakim tidak sesuai dengan gugatan.
Air mata Siti Rokayah, perempuan tua itu, tak terbendung seusai majelis hakim mengetuk palu. Isak tangis terdengar hampir di setiap sudut ruang sidang.
Baca juga:
Balada Siti Rokayah, Ibu Digugat Anak sampai Rp 1,8 Miliar
Semua bermula 16 tahun lalu, tepatnya pada 2001. Kasus yang menjerat Siti Rokayah dalam gugatan anak sendiri itu, berawal ketika anak keenam Rokayah, yakni Asep Ruhendi, tidak dapat melunasi pinjaman ke BRI Cabang Garut sebesar Rp 40 juta. Kemudian Handoyo membantu dengan memberikan pinjaman. Uang Rp 21,5 juta diberikan sebagai pinjaman pertama untuk Asep Ruhendi melalui transfer. Belum sempat memberikan sisanya, akhirnya utang dilunasi oleh anggota keluarga yang lain. Sedangkan Handoyo mengaku sudah memberikan semuanya, tapi Asep bertolak belakang dengan tidak mengaku menerima uang tersebut.
Baca pula:
Gugat Ibu Rp 1,8 M, Anak: Kalau Menang, 50 Persen Dikasih ke Ibu
Anak yang Menggugat Ibu Rp 1,8 M Diminta Menghadirkan Saksi
Kemudian, pada Oktober 2016, Yani Suryani datang ke Garut guna membujuk Siti Rokayah untuk menandatangani surat pengakuan berutang yang dibuat bersama suaminya. Yani memohon karena akan dicerai bila tidak mendapat tanda tangan pengakuan utang itu. Merasa kasihan, Siti Rokayah mau membubuhkan tanda tangan yang disaksikan anggota keluarga lainnya. "Saya beserta saudara yang lainnya juga turut tanda tangan menjadi saksi di surat itu," ujar Eep Rusdiana, salah satu anak Siti.
Jumlah gugatan yang dituntut kepada Siti Rokiyah dalam surat utang disebutkan sebesar 501,5 gram emas. Dengan nilai utang saat itu Rp 40.274.904 yang disepakati setara harga emas murni pada tahun 2001 sebesar Rp 80.200 per gram. Dalam gugatan, Handoyo mengkonversikan dengan nilai saat ini Rp 640.352.000. Selain itu, Handoyo menuntut kerugian imateriel Rp 1,2 miliar. Sehingga total yang diminta Handoyo sebesar Rp 1,8 miliar.
Silakan baca:
Anak Gugat Ibu di Garut, Hakim Sarankan Islah Sebelum Putusan
Dalam sidang kali itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menyarankan jalan keluar yang lebih baik. Hakim menyarankan Handoyo berdamai atau mencabut gugatannya kepada Siti Rokayah. "Ini bukan masalah yang prinsipil. Semua masih memiliki hubungan darah. Lebih baik islah," ujar ketua majelis hakim Endratno Rajamai di ruang Sidang. Handoyo langsung menanggapi dan mengaku tidak ada masalah dengan keluarga mertuanya. "Saya ingin perkara ini tuntas," ujarnya.
Dan, pada Rabu pekan lalu, keputusan Pengadilan Negeri Garut membebaskan Siti Rokayah, Kisah yang dialami perempuan tua itu hadir dalam kehidupan nyata, bukan laiknya kisah sinetron. Tak pernah terpikirkan olehnya, anak kandung dan menantunya melakukan gugatan kepadanya sampai membawa dia ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Garut.
EVAN PDAT | SUMBER DIOLAH TEMPO | S. DIAN ANDRYANTO