Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Air Mata Siti Rokayah, Ibu yang Terbebas dari Gugatan Anak dan Mantu

image-gnews
Tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih dicium keningnya oleh anaknya Asep Ruhendi (kiri) yang juga menjadi tergugat kasus perdata utang piutang sebesar Rp1,8 miliar usai menghadiri persidangan di rumahnya Jalan Raya Bayongbong, Garut Kota, Jawa Barat, 30 Maret 2017. Asep, sempat menyanggupi untuk membayar hutang sebesar Rp121,5 juta namun ditolak oleh penggugat Handoyo Andianto suami dari Yani Suryani anak ke sembilan Amih. ANTARA FOTO
Tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih dicium keningnya oleh anaknya Asep Ruhendi (kiri) yang juga menjadi tergugat kasus perdata utang piutang sebesar Rp1,8 miliar usai menghadiri persidangan di rumahnya Jalan Raya Bayongbong, Garut Kota, Jawa Barat, 30 Maret 2017. Asep, sempat menyanggupi untuk membayar hutang sebesar Rp121,5 juta namun ditolak oleh penggugat Handoyo Andianto suami dari Yani Suryani anak ke sembilan Amih. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Garut - Pengadilan Negeri Garut mengetukkan palu putusan terhadap gugatan anak kepada ibu kandungnya, Rabu, 14 Juni 2017. Siti Rokayah, 83 tahun, dibebaskan dari gugatan anak kandungnya, Yani Suryani, beserta suaminya, Handoyo Adianto. Alasan pembebasan Siti, karena sang anak tidak bisa menghadirkan syarat dan bukti formil utang-piutang yang menjadi materi gugatan. Selain itu, masalah rumah milik Amih yang disengketakan dinilai hakim tidak sesuai dengan gugatan.

Air mata Siti Rokayah, perempuan tua itu, tak terbendung seusai majelis hakim mengetuk palu. Isak tangis terdengar hampir di setiap sudut ruang sidang.

Baca juga: 
Balada Siti Rokayah, Ibu Digugat Anak sampai Rp 1,8 Miliar

Semua bermula 16 tahun lalu, tepatnya pada 2001. Kasus yang menjerat Siti Rokayah dalam gugatan anak sendiri itu, berawal ketika anak keenam Rokayah, yakni Asep Ruhendi, tidak dapat melunasi pinjaman ke BRI Cabang Garut sebesar Rp 40 juta. Kemudian Handoyo membantu dengan memberikan pinjaman. Uang Rp 21,5 juta diberikan sebagai pinjaman pertama untuk Asep Ruhendi melalui transfer. Belum sempat memberikan sisanya, akhirnya utang dilunasi oleh anggota keluarga yang lain. Sedangkan Handoyo mengaku sudah memberikan semuanya, tapi Asep bertolak belakang dengan tidak mengaku menerima uang tersebut.

Baca pula:
Gugat Ibu Rp 1,8 M, Anak: Kalau Menang, 50 Persen Dikasih ke Ibu

Anak yang Menggugat Ibu Rp 1,8 M Diminta Menghadirkan Saksi

Kemudian, pada Oktober 2016, Yani Suryani datang ke Garut guna membujuk Siti Rokayah untuk menandatangani surat pengakuan berutang yang dibuat bersama suaminya. Yani memohon karena akan dicerai bila tidak mendapat tanda tangan pengakuan utang itu. Merasa kasihan, Siti Rokayah mau membubuhkan tanda tangan yang disaksikan anggota keluarga lainnya. "Saya beserta saudara yang lainnya juga turut tanda tangan menjadi saksi di surat itu," ujar Eep Rusdiana, salah satu anak Siti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jumlah gugatan yang dituntut kepada Siti Rokiyah dalam surat utang disebutkan sebesar 501,5 gram emas. Dengan nilai utang saat itu Rp 40.274.904 yang disepakati setara harga emas murni pada tahun 2001 sebesar Rp 80.200 per gram. Dalam gugatan, Handoyo  mengkonversikan dengan nilai saat ini Rp 640.352.000. Selain itu, Handoyo menuntut kerugian imateriel Rp 1,2 miliar. Sehingga total yang diminta Handoyo sebesar Rp 1,8 miliar.

Silakan baca:
Anak Gugat Ibu di Garut, Hakim Sarankan Islah Sebelum Putusan

Dalam sidang kali itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menyarankan jalan keluar yang lebih baik. Hakim menyarankan Handoyo berdamai atau mencabut gugatannya kepada Siti Rokayah. "Ini bukan masalah yang prinsipil. Semua masih memiliki hubungan darah. Lebih baik islah," ujar ketua majelis hakim Endratno Rajamai di ruang Sidang. Handoyo langsung menanggapi dan mengaku tidak ada masalah dengan keluarga mertuanya. "Saya ingin perkara ini tuntas," ujarnya.

Dan, pada Rabu pekan lalu, keputusan Pengadilan Negeri Garut membebaskan Siti Rokayah, Kisah yang dialami perempuan tua itu hadir dalam kehidupan nyata, bukan laiknya kisah sinetron. Tak pernah terpikirkan olehnya, anak kandung dan menantunya melakukan gugatan kepadanya sampai membawa dia ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Garut.

EVAN PDAT | SUMBER DIOLAH TEMPO | S. DIAN ANDRYANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

2 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

2 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

7 hari lalu

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

7 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.


Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

16 hari lalu

Logo Boeing terlihat di sisi Boeing 737 MAX di Farnborough International Airshow, di Farnborough, Inggris, 20 Juli 2022. REUTERS/Peter Cziborra
Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

21 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.


Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

22 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Uang Pesangon Tak Dibayar, Mantan Pejabat Eksekutif Twitter Gugat Elon Musk

23 hari lalu

Elon Musk telah memberhentikan Chief Executive Twitter Parag Agrawal, Chief Financial Officer Ned Segal dan kepala urusan hukum dan kebijakan Vijaya Gadde. Musk menuduh mereka menyesatkan dirinya dan investor Twitter atas jumlah akun palsu di platform media sosial itu. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Uang Pesangon Tak Dibayar, Mantan Pejabat Eksekutif Twitter Gugat Elon Musk

Sejumlah mantan pejabat level eksekutif di Twitter melayangkan gugatan ke Elon Musk karena belum juga membayar uang pesangon setelah dipecat Musk