TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Bengkalis meringkus Juri Hamdani, 36 tahun, warga Simpang Karet KM 14 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Pria yang berprofesi petani itu diduga telah melakukan cetak uang palsu Rp 23,9 juta.
"Uang palsu dicetak menggunakan printer," kata Kepala Kepolisian Resor Bengkalis Ajun Komisaris Besar Abas Basuni, Sabtu, 17 Juni 2017.
Baca juga:
Peredaran Uang Palsu Menurun Drastis
Menurut Abas, uang palsu tersebut sudah sempat diedarkan oleh rekannya, satu pelaku lainnya bernama Usman sebanyak Rp 4 Juta. Namun hingga kini Usman belum diketahui keberadaannya. "Masih dalam pengejaran," ujarnya.
Abas mengatakan praktik pemalsuan uang itu terungkap saat polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku bakal mengedarkan uang palsu dengan cara menjualnya kepada masyarakat.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaannya di Simpang Puncak Kulim, Kecamatan Mandau, Jumat malam, 16 Juni 2017, sekitar pukul 21.00.
Baca pula:
Bayar Penginapan Pakai Uang Palsu, 2 Pelaut Ditangkap
Pelaku tidak dapat mengelak ketika ditangkap petugas. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu sebanyak Rp 6 juta. "Pelaku akhirnya mengaku telah memalsukan uang itu," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah memalsukan uang sejak dua bulan lalu hanya bermodalkan mesin cetak printer dan kertas HVS. Uang palsu tersebut sudah sempat diedarkan oleh rekannya Usman sebanyak Rp 4 juta. Namun saat dilakukan penangkapan, Usman sudah lebih dulu melarikan diri. "Pelaku Usman tidak berada di rumahnya," ujarnya.
Silakan baca:
Terlalu, Ada Pembayar Raskin Pakai Uang Palsu
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di kawasan Puncak, Kulim. Di sana, polisi menemukan uang palsu Rp 23,9 juta serta sejumlah barang bukti lainnya berupa alat cetak printer, kertas HVS dan penggaris.
Rencananya, uang palsu itu akan dijual dan diecer pelaku memanfaatkan momen Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi. "Pelaku dan barang bukti sementara kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Abas Basuni.
RIYAN NOFITRA