TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Pondok Gede, M. Romahurmuziy, mengatakan Mahkamah Agung sudah mengabulkan gugatan perdata yang ia ajukan atas sengketa di tubuh partai itu. Putusan itu tertuang dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.
"Dengan adanya putusan PK ini, Djan Faridz dan para pengikutnya tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun," kata Romahurmuziy dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Juni 2017.
Baca : Lulung Tolak Tawaran Partai Lain Pasca Dipecat DPP, Kenapa?
Romi, sapaan akrab Romahurmizy, menuturkan putusan ini sekaligus menganulir putusan kasasi MA tanggal 2 November 2015 yang memenangkan pihak Djan Faridz. Putusan PK ini dirasakan oleh Romi menyempurnakan kemenangan pihaknya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada 6 Juni 2017 yang lalu. "Dengan adanya Putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah."
Menurut Romi pihak Djan Faridz tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro nomor 60, Jakarta Pusat, dan tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini.
Romi mengungkapkan putusan Mahkamah Agung ini mengakhiri seluruh dualisme kepemimpinan di PPP, karena Djan dianggap tidak lagi memiliki legal standing apapun sebagai pimpinan PPP. "Ini adalah berkah Lailatul Qadar untuk PPP. Putusan PK ini adalah puncak yang tidak ada lagi upaya hukum sesudahnya."
Simak juga :
Lulung Dipecat dari PPP Djan Faridz Gara-gara Dukung Anies-Sandi
PPP Jakarta Kubu Romi Putuskan Dukung Ahok-Djarot
Romi juga mengajak pihak Djan Faridz untuk menyudahi pertikaian selama ini. Ia beralasan masyarakat menunggu kiprah nyata PPP menuju pemilu legislatif 2019 nanti. Ia juga menginstruksikan seluruh kader PPP untuk melakukan sujud syukur atas putusan MA tersebut.
Kepengurusan PPP terbelah saat Romi yang saat itu menjadi Sekretaris Jenderal DPP PPP mengadakan muktamar di Surabaya pada 17 Oktober 2014. Muktamar ini melantik Romahurmuziy sebagai ketua umum menggantikan Suryadharma Ali.
Pelantikan ini dilakukan terkait tersangkutnya Suryadharma dalam kasus korupsi. Tak lama berselang, pada 30 Oktober pengurus partai kubu Suryadharma juga menggelar muktamar di Jakarta. Dalam acara itu, Djan Faridz terpilih sebagai ketua umum.
DIKO OKTARA