TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum mengatakan penyidik melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero), Muhammad Helmi Kamal Lubis (MHKL) ke jaksa penuntut umum, Kamis, 15 Juni 2017.
“Saat pelimpahan, penuntut umum memutuskan menahan tersangka MHKL di Rumah Tahanan Salemba mulai hari ini sampai 4 Juli 2017,” kata M. Rum melalui siaran pers yang diterima Tempo.
Rum menjelaskan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari. Penuntut umum memiliki beberapa alasan mengapa Helmi perlu ditahan. Di antaranya karena tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun dan dikhawatirkan melarikan diri.
Baca: Kasus Dana Pensiun Pertamina, Kejagung Periksa Eks Dewan Pengawas
Kejaksaan juga mempertimbangkan tersangka akan menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian perkara.
Helmi ditangkap aparat kejaksaan karena diduga mengkorupsi pengelolaan dana pensiun yang merugikan keuangan negara Rp 1,4 triliun. Dia diduga korupsi saat menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) periode 2013-2015. Penyidik memeriksa lebih dari 79 saksi dan enam ahli untuk mengungkap korupsi ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, juncto. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sampai saat ini tersangka baru satu orang. "Masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," kata Rum.
Lihat: Dapen Pertamina Akuisisi 8 Persen Saham Sugih Energy
Rum juga merunut kejadian tindak korupsi tersebut dimulai pada 22 Desember 2014. Tersangka Helmi menggunakan modus membeli saham tak ‘liquid’ memakai dana pensiun PT Pertamina. Di antaranya dia membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) total sejumlah 2.004.843.140 lembar tanpa melakukan kajian dan tidak mengikuti prosedur transaksi pembelian dan penjualan saham.
Pada 7 April 2015 Helmi juga memerintahkan sekretarisnya bernama Tamijan untuk membuat surat instruksi menyerahkan saham kepada broker PT Sucorinvest Central Gani yang dibuat tidak melalui sistem Siapdana. Mereka menyerahkan saham dengan sistem manual dan terjadi kesalahan input data.
“Setelah terjadi transaksi pembelian saham SUGI oleh Dana Pensiun Pertamina tersebut, tersangka MHKL telah menerima imbalan berupa uang total Rp 42 miliar dan saham SUGI 77.920.500 lembar saham,” kata Rum.
Simak: BPK Setor Laporan Kerugian Negara Dua Kasus Pertamina ke Kejagung
Selain itu, Helmi juga menerima Rp 14 miliar dari PT Pratama Capital Assets Management dan menerima marketing fee berupa uang sejumlah total Rp 7,2 dari PT Pasaraya International Hedonisarana.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah menjelaskan penyidik telah menemukan bukti yang kuat keterlibatan Helmi dalam kasus tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Dia saat ini masih terus validasi total kerugian negara. Diperkirakan akan terus bertambah.
AVIT HIDAYAT