Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Perkara Tersangka Kasus Dana Pensiun Pertamina Dilimpahkan

image-gnews
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan AAgung Mohammad Rum, memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan jaksa Farizal di kantor Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 21 September 2016. Tempo/Rezki A.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan AAgung Mohammad Rum, memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan jaksa Farizal di kantor Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 21 September 2016. Tempo/Rezki A.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum mengatakan penyidik  melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero), Muhammad Helmi Kamal Lubis (MHKL) ke jaksa penuntut umum, Kamis, 15 Juni 2017.

 “Saat pelimpahan, penuntut umum memutuskan menahan tersangka MHKL di Rumah Tahanan Salemba mulai hari ini sampai 4 Juli 2017,” kata M. Rum melalui siaran pers yang diterima Tempo.

Rum menjelaskan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari. Penuntut umum memiliki beberapa alasan mengapa Helmi perlu ditahan. Di antaranya karena tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun dan dikhawatirkan melarikan diri.

Baca: Kasus Dana Pensiun Pertamina, Kejagung Periksa Eks Dewan Pengawas

Kejaksaan juga mempertimbangkan tersangka akan menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian perkara.

Helmi ditangkap aparat kejaksaan karena diduga mengkorupsi pengelolaan dana pensiun yang merugikan keuangan negara Rp 1,4 triliun. Dia diduga korupsi saat menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) periode 2013-2015. Penyidik  memeriksa lebih dari 79 saksi dan enam ahli untuk mengungkap korupsi ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, juncto. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sampai saat ini tersangka baru satu orang. "Masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," kata Rum.

Lihat: Dapen Pertamina Akuisisi 8 Persen Saham Sugih Energy

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rum juga merunut kejadian tindak korupsi tersebut dimulai pada 22 Desember 2014. Tersangka Helmi menggunakan modus membeli saham tak ‘liquid’ memakai dana pensiun PT Pertamina. Di antaranya dia membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) total sejumlah 2.004.843.140 lembar tanpa melakukan kajian dan tidak mengikuti prosedur transaksi pembelian dan penjualan saham.

Pada 7 April 2015 Helmi juga memerintahkan sekretarisnya bernama Tamijan untuk membuat surat instruksi menyerahkan saham kepada broker PT  Sucorinvest Central Gani yang dibuat tidak melalui sistem Siapdana. Mereka menyerahkan saham dengan sistem manual dan terjadi kesalahan input data.

“Setelah terjadi transaksi pembelian saham SUGI oleh Dana Pensiun Pertamina tersebut, tersangka MHKL telah menerima imbalan berupa uang total Rp 42 miliar dan saham SUGI 77.920.500 lembar saham,” kata Rum.

Simak: BPK Setor Laporan Kerugian Negara Dua Kasus Pertamina ke Kejagung

Selain itu, Helmi juga menerima Rp 14 miliar dari PT Pratama Capital Assets Management dan menerima marketing fee berupa uang sejumlah total Rp 7,2 dari PT Pasaraya International Hedonisarana.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah menjelaskan penyidik telah menemukan bukti yang kuat keterlibatan Helmi dalam kasus tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Dia saat ini masih terus validasi total kerugian negara. Diperkirakan akan terus bertambah.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

17 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

Eks Managing Director PPT Energy Trading Singapura Arief Basuki hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi LNG Pertamina


Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

44 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

Hakim Tipikor menilai eksepsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak berdasarkan hukum


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

12 Februari 2024

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023. Seusai pemeriksaan Karen Agustiawan, menyatakan menggugat perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia ke PN Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp.1,2 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) untuk periode 2011-2021.


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

12 Februari 2024

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jumat, 15 Desember 2023. Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia ke PN Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp.1,2 triliun telah melakukan perbuatan melawan hukum atas laporan investigasi pengelolaan bisnis portofolio LNG Pertamina (Persero), menyebabkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat.


Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.


Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Wartawan saat meliput kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. Hasil sitaan tersebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari kediaman tersangka, yakni mantan Dirut  PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Dirut Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.


Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi Kantor Kementerian Keuangan meminta untuk bisa menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menyampaikan tuntutannya. Kamis, 6 Februari 2020. Tempo/ Caesar Akbar
Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto
Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.