TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 Gamawan Fauzi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 15 Juni 2017. Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender proyek e-KTP.
Keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.30 WIB, Gamawan nampak santai menanggapi pertanyaan wartawan. Serta merta ia mengatakan bahwa tak mengenal Andi Narogong.
Baca: Mantan Menteri Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK untuk E-KTP
"Tadi nggak ada pertanyaan. Cuma konfirmasi ke saya soal Andi. Saya nggak kenal dia, ketemu aja enggak. Tanya aja sama dia sendiri," ujar Gamawan.
Gamawan berujar selama menjabat menteri dia tak tahu menahu perihal proyek Kemendagri yang disinyalir kerap berhubungan dengan Andi. Berjalannya proyek, menurut Gamawan, dilakukan direktorat jenderal dan staf dibawahnya.
Soal tudingan bahwa dia menerima uang dari terdakwa kasus e-KTP, Irman, sebesar Rp 50 juta di lima daerah, Gamawan menampik. "Rp 50 juta nggak ada itu. Kalau saya kasih ceramah di KPK kan dikasih honor juga, tanda tangan. Apa harus saya tanya sumbernya dari mana?" kata dia.
Simak: Disebut Terlibat E-KTP, Gamawan Fauzi Merasa Ditipu Bawahannya
Gamawan meminta wartawan tidak membuat isu-isu sendiri dari pernyataan Andi. Ia mempersilakan untuk mengecek semua fakta yang dibeberkan di pengadilan. Ia jamin namanya tak pernah disebut.
"Mestinya negara ini memberikan penghargaan bagi orang-orang lurus. Dari dulu jadi gubernur pun nggak pernah saya terima macam-macam," ujar Gamawan Fauzi.
Gamawan mengaku sudah berusaha meluruskan keterkaitannya selama menjabat Mendagri, pun selama persidangan. Ia tak peduli apabila ada yang memfitnahnya. "Jangankan disumpah, dikutuk pun saya siap," ujarnya.
Lihat: Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi: Kalau Berkhianat, Saya Minta Dikutuk
Sebelum ini, Gamawan sudah kerap diperiksa penyidik sebagai saksi untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Gamawan juga pernah memberi kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Saat menjadi saksi di persidangan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi membantah semua tudingan. Ia bersumpah tak pernah menerima satu sen pun duit korupsi pengadaan e-KTP. Jika terbukti berkhianat, ia menyatakan siap dikutuk oleh Tuhan.
AGHNIADI