TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Emilia Subagja sempat mencecar pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, seputar kasus dugaan suap pajak di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2017. Handang ditanya perihal jumlah tagihan pajak salah satu wajib pajak yang kini juga tersangkut kasus ini, yakni Direktur Utama PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan.
Emilia menanyakan tentang siapa pihak yang menentukan besar tagihan pajak dan denda Rajamohanan sehingga mencapai Rp 78 miliar. Handang menjawab pihak yang menentukan tagihan itu adalah Kantor Pengurus Pajak Penanaman Modal Asing Enam. Dari kesaksian Mohan sebelumnya, Mohan mengaku dipaksa membayar sejumlah uang untuk membatalkan tagihan pajak itu, padahal perusahaannya sendiri sedang lesu. "Tagihan ini membuat wajib pajak ketakutan dan mencari dana supaya bisa memberi sama saudara?" Tanya Emilia kepada Handang, terkait suap pajak yang menyeretnya.
Baca juga:
Sidang Suap Pajak, Handang Ungkap 4 Alasan Terima Duit 6 Miliar
Lantas Handang juga ditanya, berapa kerugian negara akibat adanya suap ini yang menyebabkan tagihan pajak dibatalkan. Namun Handang menyebut kalau tagihan pajak itu tidak benar, prosedurnya salah, dan cara perhitungannya juga salah. "Tidak ada kerugian, karena STP (surat tagihan pajak) itu ketetapannya salah," ujar Handang. Emilia heran mengapa Mohan menyuap pembatalan tagihan pajak yang sebetulnya tidak benar itu.
Baca pula:
Jaksa KPK Menilai Keterangan Saksi Suap Pajak Tidak Logis
"Apa selama ini seperti itu? Sehingga wajib pajak seperti ditekan?" Tanya Emilia.
"Saya kurang tahu," jawab Handang.
"Kenapa dia mau membayar enam miliar hanya untuk sesuatu yang belum pasti?"
"Karena di STP, kalau tidak ada respon dia harus membayar. Benar atau tidak benar (jumlah tagihan itu. Memang saya melakukan kesalahan dan saya melanggar kode etik."
"Apa memang seperti itu di sana?"
"Tidak. Berkaitan dengan hal lain saya tidak tahu. Saya minta maaf atas kesalahan saya ini," ujar Handang.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendakwa Handang menerima uang Rp 1,9 miliar dari Rajamohanan. Handang tertangkap tangan menerima suap pajak itu pada akhir November 2016. Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka.
REZKI ALVIONITASARI