TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan akan memindahkan penghuni sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Haryanto Chandra, ke LP Nusakambangan di Kabupaten Cilacap. Namun dia menunggu lantaran status Haryanto Chandra masih di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pemindahan Haryanto buntut dari penggeledahan BNN ke kamarnya akhir bulan lalu. Saat itu, BNN menemukan lima unit telepon seluler, rekening Bank Central Asia, satu unit laptop, satu unit kamera pengintai (CCTV), pendingin ruangan, dan modem.
Baca: Menkumham Yasonna Laoly Benarkan Ada Sel Mewah di Cipinang
Haryanto diduga memiliki hubungan dengan jaringan narkoba Freddy Budiman. "Chandra akan saya pindahkan ke Nusakambangan," kata Yasonna, Rabu malam, 14 Juni 2017.
Kementerian Hukum dan HAM, kata Yasonna, telah menindaklanjuti hasil penggeledahan BNN itu. Ia menyatakan telah menandatangani surat pencopotan kepala LP Cipinang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pun diminta memeriksa LP secara reguler.
Lihat: Kisah Sel Mewah 3 Pesohor Lapas Cipinang: Tommy, Ricardo, Freddy
Untuk mencegah hal serupa kembali terjadi, menurut Yasonna, kementeriannya akan mengirimkan surat ke BNN. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta daftar semua narapidana narkotika yang diduga memiliki jaringan narkoba. Para tahanan itu nantinya akan dipindahkan ke penjara khusus.
Menurut Yasonna , BNN kerap menyampaikan bahwa ditengarai ada sekitar 200 bandar narkoba di 30 LP . Karena itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berharap BNN memberi nama-nama bandar narkoba di dalam penjara tersebut agar dipindahkan dan dijaga bersama-sama. "Di situ (penjara khusus) ada polisi, BNN, dan semua pihak. Jadi mengurangi apa yang dikatakan potensi jaringan itu," ujarnya.
AHMAD FAIZ