TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya telah menetapkan Martinus Asworo, 34 tahun, sebagai tersangka pembunuhan tunangannya, Chatarina Wiedyawati (30) dan berkasnya siap dilimpahkan.
Penetapan itu berdasarkan pada keterangan tiga saksi dan pengakuan pelaku sendiri. Selain itu, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan dan pakaian yang digunakan saat pembunuhan berlangsung.
“Sudah tidak ada masalah lagi, tinggal maju aja (pelimpahan berkas)," kata Agung, Kamis, 15 Juni 2017.
Baca: Bunuh Tunangan di Palembang, Pria Ini Tertangkap di Lampung
Kasus ini bermula dari seorang warga yang tengah melintas di semak-semak Jalan Sungai Sedapan, RT 41 RW 08, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Kamis, 11 Mei 2017. Dia menemukan sesosok mayat perempuan tanpa identitas.
Jasad ditemukan dengan posisi telentang dengan perut yang sudah membesar. Di sekitar tempat kejadian perkara juga ditemukan sebuah tas yang berisi baju korban. Mayat yang diperkirakan meninggal sudah satu minggu ini langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. Sepekan kemudian, korban diketahui sebagai Wiwit, alumnus pascasarjana UGM Yogyakarta.
Pada Senin, 12 Juni 2017, polisi berhasil menangkap Asworo di persembunyiannya di Kota Bandar Lampung. Menurut Agung, pembunuhan terhadap Wiwit tergolong sadist dan berencana, sehingga pihaknya akan menerapkan Pasal 340 KUHP. Dengan demikian, Asworo terancam dihukum maksimal hukuman mati.
Ditemui seusai rapat koordinasi pengamanan arus mudik di kantor gubernur, Agung mengatakan pihaknya tetap mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kebenaran sejati. “Meskipun alat bukti dan saksi lengkap, kami akan tetap mengembangkan kasus ini,” katanya.
Simak: Sadis, Suami Bakar Istri karena Melihat Bekas Ciuman di Dada
Sementara itu, di depan penyidik, Asworo mengakui telah membunuh tunangannya dengan memukulnya menggunakan kunci setir mobil. Tindakan itu dia lakukan karena merasa tersinggung atas sikap Wiwit yang menanyakan “uang asap” untuk pesta keduanya di Yogyakarta pada September nanti.
Lalu terjadilah perang mulut yang berlangsung di dalam kendaraan yang mereka tumpangi ke arah Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Ahad, 7 Mei 2017. “Tiba di Sukawinatan, mobil saya belokkan ke semak-semak dan saya pukul beberapa kali,” kata Asworo.
Sedangkan Alfian Nur Budi Prasetyo, adik sepupu korban, mengatakan pihak keluarga lega atas kerja aparat polisi. Penangkapan Asworo bertepatan dengan 40 hari kematian Wiwit di Palembang.
Baca juga: Polisi Duga Dosen ITB Suryo Utomo Meninggal Bunuh Diri
Menurut Alfian, pihak keluarga mendapat kabar tertangkapnya Asworo pada Senin petang. Penangkapan tersebut membuat pihak keluarga sedikit lega karena pihaknya selama ini hanya menduga-duga pelakunya adalah Asworo.
“Kami keluarga tentu senang dan merasa lega,” ujar Alfian, Selasa, 13 Juni 2017. Dia menuturkan mereka berdua terakhir menjalin komunikasi pada 6 Mei lalu. Dalam perbincangan itu, korban minta dijemput di bandara pada Ahad, 7 Mei, karena Wiwit dan Asworo akan melakukan foto pranikah serta mengurus segala keperluan pernikahan yang dijadwalkan berlangsung pada pekan pertama September nanti.
Seharusnya, pada Minggu pagi pukul 10.15, Wiwit bersama calon suaminya, Asworo, tiba di bandara. Selanjutnya mereka berkeliling Kota Yogyakarta. Namun hingga malam keduanya tidak menampakkan batang hidungnya, sehingga pihak keluarga semakin galau. “Setelah HP-nya sudah enggak aktif lagi dan Senin saya cek di bandara juga tidak ada nama yang dimaksud,” kata Alfian mengenai kasus pembunuhan kakak sepupunya itu.
PARLIZA HENDRAWAN