Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar, Ditolak Pengadilan Negeri Garut

image-gnews
Pengugat Handoyo Andianto (kiri) mengikuti sidang ketujuh dengan agenda pembuktian berkas dari kedua pihak di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, 30 Maret 2017. Dalam kasus perdata utang piutang sebesar Rp41,5 juta pada tahun 2001 dengan tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih, yang juga ibu kandung istri Penggugat, Yani Suryani, dengan gugatan senilai Rp 1,8 miliar. ANTARA FOTO
Pengugat Handoyo Andianto (kiri) mengikuti sidang ketujuh dengan agenda pembuktian berkas dari kedua pihak di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, 30 Maret 2017. Dalam kasus perdata utang piutang sebesar Rp41,5 juta pada tahun 2001 dengan tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih, yang juga ibu kandung istri Penggugat, Yani Suryani, dengan gugatan senilai Rp 1,8 miliar. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Garut - Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, membebaskan Siti Rokayah, 83 tahun, dari gugatan anak kandungnya, Yani Suryani, dan suami Yani, Handoyo Adianto. Awalnya menggugat Siti Rokayah sebesar Rp, 1,8 miliar dengan dalih utang piutang.

Hakim juga membebaskan anak Siti yang lainnya, Asep Rohendi dari gugatan Yani. Hakim memerintahkan Handoyo dan Yani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 615 ribu ke Pengadilan.

"Seluruh gugatan penggugat ditolak. Penggugat tidak bisa mempertahankan gugatannya. Karena itu pengadilan membebaskan tergugat dari segala tuntutan," ujar ketua majelis hakim Endratno Rajamai di Pengadilan Negeri Garut, Rabu, 14 Juni 2017.

Baca: Gugat Ibu Rp 1,8 M, Anak: Kalau Menang, 50 Persen Dikasih ke Ibu

Menurut Endratno, penggugat tidak bisa menghadirkan syarat dan bukti formil utang piutang yang menjadi materi gugatan. Majelis hakim menilai bukti yang diajukan penggugat tak sesuai dengan pokok perkara. Selain itu, masalah rumah milik Amih yang disengketakan penggugat karena merasa telah melunasi pembayaran rumah, dinilai hakim tidak sesuai dengan gugatan.

Namun meski begitu, hakim menyarankan agar tergugat membayar utangnya. "Para pihak jika ingin melajukan upaya hukum silakan sesuai dengan waktu yang ditentukan," ujar Endratno.

Siti menyimak seluruh amar putusan hakim di atas kursi roda. Air matanya tak terbendung usai majelis hakim mengetuk palu. Isak tangis terdengar hampir disetiap sudut ruang sidang. Pelukan kebahagiaan pun terlihat antara Siti dan anaknya yang lain. "Amih (saya) memaafkan kejadian ini dan akan menerima Yani dan Handoyo. Biar bagaimanapun mereka anak amih," ujar Siti disela tangisannya.

Simak: Anak Gugat Ibu di Garut, Hakim Sarankan Islah Sebelum Putusan

Yani dan Handoyo tidak hadir dalam persidangan. Pengacara mereka, Jopie Gilalo, belum menentukan sikap terkait putusan hakim. "Kami pikir-pikir dulu (putusan majelis hakim)," ujarnya.

Kasus ini berawal pada awal 2001. Kala itu Asep Ruhendi, anak Siti nomor enam,  tidak bisa melunasi pinjaman ke Bank BRI Cabang Garut sebesar Rp 40 juta.  Handoyo bersedia membantu melunasi hutang Asep. Pinjaman pertama diberikan sebesar Rp 21,5 juta yang dikirim ke Asep melalui transfer bank. Sementara sisanya akan diberikan langsung ke Asep.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun uang yang dijanjikan Handoyo tak kunjung diberikan. Sisa utang Asep ke bank pun akhirnya dilunasi oleh anggota keluarga yang lainnya. "Pengakuan Handoyo uang telah diberikan semua. Tapi Asep tidak pernah menerima uang itu semuanya," ujar juru bicara keluarga Siti, Eep Rusdiana.

Lihat: Ibu Digugat Anak, Pengakuan Anak yang Lain Ungkap Kebenaran

Persoalan utang antara Asep dan Yani itu  tidak pernah dibahas selama bertahun-tahun. Namun, pada Oktober 2016 lalu, Yani datang dari Jakarta ke Garut membujuk Siti Rokayah untuk menandatangani surat pengakuan berhutang yang dibuat bersama suaminya.

Yani memohon kepada Siti Rokayah, untuk menandatangani surat pengakuan berhutang tersebut. Bila tidak, dia akan diceraikan oleh suaminya. Karena merasa iba, Siti pun menandatangani surat itu tanpa berpikir panjang. "Saya beserta saudara yang lainnya juga turut tanda tangan menjadi saksi di surat itu," ujar Eep.

Dalam surat hutang bermaterai tanggal 8 Oktober 2016, disebutkan Siti Rokayah memiliki hutang senilai 501,5 gram emas pada 6 Februari 2001. Utang itu telah melewati batas waktu pelunasan yang dijanjikan, yaitu dua tahun. Nilai utang saat itu adalah Rp 40.274.904, yang disepakati setara dengan harga emas murni pada 2001 silam sebesar Rp 80,200 per gram.

Baca juga: Anak yang Menggugat Ibu Rp 1,8 M Diminta Menghadirkan Saksi

Selain itu, dalam surat hutang juga disebutkan jaminan hutang berupa sertifikat tanah dan rumah di Desa Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. "Anehnya jaminan sertifikat itu tidak ada di Handoyo, karena sertifikat itu dari dulu sampai sekarang ada di saya," ujar Nanang, salah seorang putra Siti yang lainnya.

Namun dalam gugatan di pengadilan, Yani dan Handoyo menuntut kerugian materil nilai emas seberat 501,5 gram yang dikonversikan dengan nilai saat ini adalah Rp 640.352.000. Selain itu juga menuntut kerugian imateril sebesar Rp 1,2 miliar. Sehingga total yang dituntut penggugat kurang lebih sebesar Rp 1,8 miliar.

Sebelum memasuki proses persidanga,  pengadilan terlebih dahulu menggelar mediasi antara kedua belah pihak. Dalam mediasi pihak tergugat (Siti Rokayah) menyanggupi untuk membayar Rp 150 juta. Angka itu berdasarkan perhitungan harga emas yang dijadikan dasar gugatan Yani. "Penggugat menolaknya dan bersikukuh terhadap gugatannya sebesar Rp1,8 miliar," ujar penasehat hukum tergugat, Djohan Djauhari.

Selama persidangan majelis hakim telah berulang kali menyarankan Handoyo untuk mengurungkan niatnya dan menempuh jalur kekeluargaan. Namun saran itu tidak digubris.

SIGIT ZULMUNIR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sempat Jadi Zona Merah Stunting, Pemda Garut Rekrut Enam Ribu Pendamping Keluarga

29 hari lalu

Memahami apa itu stunting dan cara pencegahannya penting diketahui. Sebab, hal ini berkaitan dengan tumbuh kembang anak. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Sempat Jadi Zona Merah Stunting, Pemda Garut Rekrut Enam Ribu Pendamping Keluarga

Pemerintah Garut merekrut ribuan tenaga pendamping keluarga untuk mendukung penurunan angka stunting.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

48 hari lalu

Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.


Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

48 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.


Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

56 hari lalu

Almas Tsaqibbiru (kanan) dan kuasa hukumnya Utomo Kurniawan, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

57 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

57 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.(ANTARA/Siti Nurhaliza)
Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

59 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.