Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WAWANCARA EKSKLUSIF Novel Baswedan: Ini Tamparan Buat Negara (3)

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) melambaikan tangan saat tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 10 Desember 2015. Novel memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. ANTARA/Reno Esnir
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) melambaikan tangan saat tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 10 Desember 2015. Novel memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan, jika kelak sudah sembuh dan diperbolehkan pulang oleh tim medis Singapore General Hospital, akan kembali bekerja ke kantor Komisi Antirasuah. Novel menjalani perawatan mata akibat disiram air keras oleh dua orang pada 11 April 2017. Mata Novel mengalami kerusakan.

Novel berharap polisi segera mengungkap pelakunya. Banyak bukti dan saksi cukup banyak untuk ditelusuri, termasuk rekaman CCTV di rumahnya. Kepada Gadi Makitan dari Tempo, Novel menceritakan bagaimana isi rekaman CCTV tersebut. Berikut ini penjelasan Novel melalui telepon milik adiknya saat menjenguk ke Singapura. Wawancara melalui telepon berlangsung Kamis, 8 Juni 2017.

Baca: WAWANCARA EKSKLUSIF Novel Baswedan: Saya Tunggu Janji Kapolri (1)

Dari rekaman CCTV itu, sesungguhnya Anda sudah lama diintai. Apakah sadar?
Saya tahu saya diintai. Bahkan, menurut info yang saya dengar, pengintai saya adalah polisi. Saya dengar informasi itu, tapi tak punya buktinya. Saya tahu saya diikuti. Setiap ke kantor, saya diikuti, dilacak. Saya ini penyidik. Kalau penyidik tak tahu diikuti, keterlaluan, ha-ha-ha....

Anda tak bereaksi ketika diikuti?
Sekali waktu saya pojokkan orang itu di posisi tertentu, kemudian orang itu terjebak.

Kapan?
Persisnya saya lupa, tak berselang lama dari kejadian penyiraman. Dan bukan cuma itu. Saya melihat ini upaya sistematis karena sebelumnya telepon seluler saya juga dicoba diakses pihak lain.

Bagaimana Anda tahu?
Muncul tiba-tiba notifikasi yang tak lazim, kira-kira sepekan sebelum saya disiram. Istri saya juga mendapat hal yang sama. Teman-teman kantor juga. Bahkan beberapa teman di luar kantor yang berkomunikasi dengan saya. Saya juga paham teknologi informasi. Saya coba buka dan saya lihat ternyata ada device lain yang mencoba mengakses. Sejak itu, saya tahu saya sedang dikerjain. Cuma, pasti yang mengakses bakal pusing. Handphone saya isinya tausiah. Tapi semoga mereka mendapat hidayah. Orang-orang seperti itu kan harus mendapatkan hikmah. Pelakunya bukan sembarangan. Mereka ingin profiling saya dengan sungguh-sungguh, dengan alat sadap, dan mereka punya jaringan.

Baca: WAWANCARA EKSKLUSIF Novel Baswedan: Banyak Bukti dan Saksi (2)

Sudah tahu diintai, mengapa tak dikawal? Sebagai penyidik, Anda punya hak itu....
Dikawal sama siapa? Sama wartawan Tempo? Ha-ha-ha.... Begini. Ada beberapa pemahaman yang membuat saya berpikir saya tidak perlu dikawal. Pertama, saya tahu, seperti apa pun ancaman, yang terjadi hanya atas kehendak Allah. Jadi itu yang membuat saya enggak perlu takut terhadap orang-orang yang mengancam itu. Penyiraman ini juga sama sekali tidak membuat saya surut atau takut. Kalau saya takut, banditnya jadi berani. Nanti terbalik. Harusnya banditnya yang takut. Allah sudah atur semua. Sehebat-hebatnya mereka yang punya pasukan, punya kekuatan, punya apa pun, mereka adalah orang lemah, jadi tidak akan membuat saya jadi takut.

Kapolda Metro Jaya pernah bilang Anda sedang menjadi target....
Saya bilang, siapa sih yang mengancam? Enggak jelas. Jadi saya bilang, kalau masih belum terlalu jelas, kalaupun saya dikawal, itu harus perintah dari pimpinan KPK. Sebab, saya enggak mau bergerak orang per orang. Saya mau geraknya secara kelembagaan. Saya enggak tahu lagi komunikasi Kapolda dengan pimpinan KPK setelah itu.

Baca: Komnas HAM Beri Dukungan KPK dalam Pengusutan Kasus Novel

Sudah Anda sampaikan ada ancaman kepada pimpinan KPK?
Saya sampaikan. Tapi, ketika pimpinan bertanya kepada saya, seserius apa ancaman itu, saya enggak tahu. Ancaman seperti itu kan enggak bisa diprediksi, kecuali memang ada bidang khusus yang melakukan tugas itu.

Kapolda bilang, kalau Anda dikawal orang bersenjata, hal ini tidak akan terjadi, karena si penyerang bakal takut....
Pengawalan itu tidak mungkin 24 jam. Meski dikawal, pasti ada saat lengah. Saya tak melihat korelasinya. Ini sudah ada takdirnya. Sebagai antisipasi, iya, tapi semua karena Allah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah kejadian ini, bakal mau dikawal?
Wallahualam, kita lihat nanti. Intinya, saya enggak takut.

Anda sama sekali tak melihat penyiram itu? Apa yang terjadi sesungguhnya pagi itu?
Ini fakta penyidikan. Tak etis jika saya sampaikan ke media.

Setelah disiram, apa yang Anda lakukan?
Sekitar 20 detik setelah disiram, saya mendapat air, kemudian saya basuh muka selama lima menit lebih. Ada tetangga yang menyediakan mobil untuk membawa saya ke rumah sakit.

Baca juga:
Komnas HAM: Tindak Pidana Luar Biasa Teror Kepada Novel Baswedan

Teror ini kejadian keenam buat Anda. Apa yang bisa Anda tarik garis merahnya?
Ini tamparan buat negara. Semua orang di negara ini bilang korupsi harus kita berantas sama-sama. Tapi, kalau mau bicara jujur, korupsi oleh pihak-pihak tertentu juga diharapkan. Itu problemnya. Ketika korupsi itu diharapkan, terjadi inkonsistensi. Negara jadi terlihat abai karena terlihat tak ada political will yang kuat memberantas korupsi.

Omong-omong, bagaimana mata Anda sekarang?
Mata kiri dan kanan sedang dipasangi membran untuk mempercepat pertumbuhan kulit kornea. Kalau kulit kornea sudah tumbuh, upaya penyembuhan bisa optimal. Tapi memang kemungkinan besar tidak bisa pulih total. Terutama mata kiri.

Berapa persen kira-kira bisa sembuh?
Enggak bisa diprediksi. Saya bertanya kepada dokter, dokternya enggak ada yang bisa ngomong begitu.

Mata kanan?
Jauh lebih baik. Tapi membrannya belum dilepas. Setelah dilepas, kita lihat hasilnya. Saya optimistis bisa sembuh. Insya Allah.

Setelah sembuh, akan kembali menjadi penyidik?
Iya, insya Allah.

Setelah dipasangi membran, apa aktivitas Anda?
Di kamar saja. Sebetulnya boleh ke luar kamar, cuma saya enggak bisa lihat. Kalau saya jalan lalu menabrak orang, kan, enggak lucu. Tiap dua jam menjalani perawatan. Mata ditetesi selama sepuluh menit. Sebelum dipasangi membran, masih bisa baca buku atau baca Al-Quran.

GADI MAKITAN

Catatan:
Wawancara lengkap ada di majalah Tempo edisi 12 - 18 Juni 2017.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

11 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

21 jam lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

22 jam lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

22 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

1 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.