Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Korupsi Masjid Raya, Mantan Bupati Sula Divonis Bebas

image-gnews
Mantan Bupati Kep. Sula, Ahmad Hidayat Mus, wikipedia.org
Mantan Bupati Kep. Sula, Ahmad Hidayat Mus, wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Ternate – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus, dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana, Selasa, 13 Juni 2017. Putusan tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Ketua majelis hakim Hendri Tobing menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu pun saksi yang mengakui secara langsung keterlibatan mantan Bupati Sula dalam proyek pembangunan Masjid Raya Sula, Sanana. Semua saksi membantah ada intervensi dalam penentuan proyek tersebut.

”Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan jaksa, baik dakwaan subsider maupun primer,” kata Hendri saat membacakan amar putusan, Selasa, 13 Juni 2017.

Baca: Kasus Dugaan Korupsi Masjid, Eks Bupati Sula Sidang Perdana

Penuntasan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sula sempat mengalami pasang-surut. Bahkan, sampai Kepala Polda Maluku Utara lima kali berganti, dari Brigadir Jenderal Affan Richwanto, Brigadir Jenderal Mahfud Arifin, Brigadir Jenderal Sobri Effendi Surya, Brigadir Jenderal Zulkarnain, hingga kini Brigadir Jenderal Tugas Dwi Aprianto, kasus ini belum juga tuntas. Kasus ini bahkan sempat dihentikan saat pemilihan kepala daerah Maluku Utara digelar pada 2013. Polisi beralasan, penghentian sementara kasus itu bertujuan menghindari tudingan politisasi, dan akan dilanjutkan setelah pilkada selesai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sempat mengirim surat ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sula, Maluku Utara, tapi keburu dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Ternate.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Mahasiswa Minta KY Awasi Sidang Eks Bupati Kepulauan Sula

Waode Nurzainab, penasihat hukum mantan Bupati Sula, mengatakan putusan hakim terkait dengan kasus pembangunan masjid raya sula merupakan keputusan yang benar dan telah sesuai dengan fakta persidangan. Putusan ini memperlihatkan keadilan dan kebenaran masih ada. “Dalam fakta persidangan, memang tidak ada satu pun saksi yang menyatakan ada intervensi dari klien kami. Jadi wajar saja kalau hakim kemudian memutus bebas,” ujar Waode.

Menyikapi putusan hakim mengenai kasus mantan Bupati Sula, jaksa penuntut umum Ivan Damanik mengatakan masih belum berpikir akan melakukan langkah banding ke Pengadilan Tinggi. “Kami harus laporkan dulu proses ini ke pimpinan, dan kami masih punya waktu selama 14 hari untuk menyikapinya,” ujar Ivan.

BUDHY NURGIANTO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aktivitas Gunung Gamalama Meningkat, BPBD Larang Warga Dekati Kawah

19 jam lalu

Gunung Gamalama. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Aktivitas Gunung Gamalama Meningkat, BPBD Larang Warga Dekati Kawah

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ternate melarang masyarakat untuk mendekati kawah Gunung Gamalama.


Pemkot Ternate Wajibkan ASN Lapor Harta Kekayaan, Ini Alasannya

49 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Pemkot Ternate Wajibkan ASN Lapor Harta Kekayaan, Ini Alasannya

Pemerintah Kota Ternate mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaan.


Potret Guru Penggerak di Ternate: Jadi Kepala Sekolah dan Sokongan Pemda

30 April 2023

Nenny Febriany Abdul Karim Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Kota Ternate, Maluku Utara.Dokumentasi: Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Potret Guru Penggerak di Ternate: Jadi Kepala Sekolah dan Sokongan Pemda

Kisah guru penggerak di Ternate menjadi kepala sekolah dan dukungan pemda berdayakan guru penggerak.


Tiga Hari Berwisata Seru dan Lengkap di Kota Ternate Saat Libur Akhir Tahun

14 Desember 2022

Land mark yang berada di pusat Kota Ternate. ANTARA/Abdul Fatah
Tiga Hari Berwisata Seru dan Lengkap di Kota Ternate Saat Libur Akhir Tahun

Kota Ternate memiliki banyak objek wisata menarik, mulai dari wisata sejarah, wisata alam, wisata bahari sampai wisata religi dan budaya.


Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Logo KPK. Dok Tempo
Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.


Presiden Jokowi Dijadwalkan Akan Terima Gelar Adat dari Kesultanan Ternate

28 September 2022

Presiden Jokowi sambangi pedagang di Pasar Wameo Baubau, Sulawesi Tenggara, Selasa 27 September 2022. ANTARA/Harianto
Presiden Jokowi Dijadwalkan Akan Terima Gelar Adat dari Kesultanan Ternate

Jokowi diagendakan menerima anugerah gelar adat dari Kesultanan Ternate di Kedaton Sultan Ternate, dalam kunjungan kerjanya ke Maluku Utara


Pembelajaran Tatap Muka Belum Genap 2 Bulan, 12 Siswa Positif Covid-19

24 Februari 2021

Guru membagikan buku pelajaran kepada pelajar pada hari pertama sekolah tatap muka di SD Negeri 42, Banda Aceh, Aceh, Senin, 4 Januari 2021. Mayoritas lembaga pendidikan tingkat SD, SMP dan SMA di provinsi Aceh mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan sistim bergiliran dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Pembelajaran Tatap Muka Belum Genap 2 Bulan, 12 Siswa Positif Covid-19

Seluruh Sekolah Dasar (SD) dan yang sederajat di Kota Ternate, Maluku Utara, diminta hentikan pembelajaran tatap muka di sekolah.


Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

5 September 2019

Tersangka Bupati Mesuji Khamami selesai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. Khamami diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

5 September 2019

Drg Romi Syofpa Ismael berbincang dengan Mendagri Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019. Pada 2016, seusai melahirkan, Romi mengalami lemah tungkai kaki yang menyebabkannya harus duduk di kursi roda hingga saat ini. Namun keadaan itu tidak menghalangi dirinya untuk tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di puskesmas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

Kepala daerah seharusnya mengetahui semua regulasi, mana yang melanggar dan yang tidak, supaya tidak lagi terjaring KPK.


Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

18 September 2018

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto Wahyuwidayat mengucap sumpah jabatan saat pelantikan di Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 20 Maret 2018. Rapat Paripurna DPR melantik Utut Adianto sebagai Wakil Ketua DPR sebagai hasil dari revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), dimana salah satu poin dalam UU menyebutkan penambahan unsur pimpinan DPR dari Fraksi Partai pemenang Pemilu. TEMPO/Amston Probel
Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

Utut mengaku ditanya prihal kaitan dirinya dengan Tasdi, Bupati Purbalingga (nonaktif).