TEMPO.CO, Ternate – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus, dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana, Selasa, 13 Juni 2017. Putusan tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Ketua majelis hakim Hendri Tobing menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu pun saksi yang mengakui secara langsung keterlibatan mantan Bupati Sula dalam proyek pembangunan Masjid Raya Sula, Sanana. Semua saksi membantah ada intervensi dalam penentuan proyek tersebut.
”Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan jaksa, baik dakwaan subsider maupun primer,” kata Hendri saat membacakan amar putusan, Selasa, 13 Juni 2017.
Baca: Kasus Dugaan Korupsi Masjid, Eks Bupati Sula Sidang Perdana
Penuntasan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sula sempat mengalami pasang-surut. Bahkan, sampai Kepala Polda Maluku Utara lima kali berganti, dari Brigadir Jenderal Affan Richwanto, Brigadir Jenderal Mahfud Arifin, Brigadir Jenderal Sobri Effendi Surya, Brigadir Jenderal Zulkarnain, hingga kini Brigadir Jenderal Tugas Dwi Aprianto, kasus ini belum juga tuntas. Kasus ini bahkan sempat dihentikan saat pemilihan kepala daerah Maluku Utara digelar pada 2013. Polisi beralasan, penghentian sementara kasus itu bertujuan menghindari tudingan politisasi, dan akan dilanjutkan setelah pilkada selesai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sempat mengirim surat ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sula, Maluku Utara, tapi keburu dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Ternate.
Baca: Mahasiswa Minta KY Awasi Sidang Eks Bupati Kepulauan Sula
Waode Nurzainab, penasihat hukum mantan Bupati Sula, mengatakan putusan hakim terkait dengan kasus pembangunan masjid raya sula merupakan keputusan yang benar dan telah sesuai dengan fakta persidangan. Putusan ini memperlihatkan keadilan dan kebenaran masih ada. “Dalam fakta persidangan, memang tidak ada satu pun saksi yang menyatakan ada intervensi dari klien kami. Jadi wajar saja kalau hakim kemudian memutus bebas,” ujar Waode.
Menyikapi putusan hakim mengenai kasus mantan Bupati Sula, jaksa penuntut umum Ivan Damanik mengatakan masih belum berpikir akan melakukan langkah banding ke Pengadilan Tinggi. “Kami harus laporkan dulu proses ini ke pimpinan, dan kami masih punya waktu selama 14 hari untuk menyikapinya,” ujar Ivan.
BUDHY NURGIANTO