TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, mengatakan pemerintah tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap ulama sebagaimana dituduhkan kelompok tertentu. Menurut Wiranto, istilah kriminalisasi ulama tidak tepat digunakan di sini.
"Ulama yang mana? Pemerintah tidak kriminalkan ulama kalau tidak ada masalah," kata Wiranto di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2017. Mantan Panglima ABRI (TNI) ini menegaskan pemerintah tidak bermaksud merendahkan ulama. Proses hukum yang sedang ditangani aparat Kepolisian adalah tindakan kriminal individu tertentu. "Apakah itu ulama, pedagang, politisi, atau birokrat, kalau menyangkut kriminal, ya, kami kriminalkan."
Baca: Komnas HAM Beberkan Laporan Rizieq, HTI, hingga Ketua MUI
Wiranto juga mengatakan menampung masukan dari Komnas HAM terkait perkara hukum ulama tertentu agar diselesaikan secara nonjudicial atau bukan lewat jalur hukum. Namun, Wiranto mengaku ingin memastikan terlebih dahulu apakah usulan itu datang atas nama lembaga Komnas HAM atau perorangan.
"Apakah ini pesan pribadi ataukah pesan yang dilaksanakan oleh Komnas HAM," kata Wiranto. Wiranto mengatakan ini seusai menerima perwakilan sejumah instansi seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Komnas HAM di Kantor Kementerian Koordinator Polhukam.
Baca: Rizieq Diadukan ke Polda Bali Soal Video 2014, Pengacara: Ada Apa
Wiranto mengingatkan bahwa ada aturan dan mekanisme yang berlaku jika ingin menyelesaikan perkara di luar jalur hukum. "Kalau sudah masalah kriminal, didamaikan pun ada tata caranya yang jelas. Kami mendengarkan, tinggal nanti bagaimana pendekatan hukumnya," kata Wiranto.
Dalam rapat di Komnas HAM, muncul permintaan Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan untuk meredam potensi konflik sosial, sehubungan dengan penanganan kasus kriminal sejumlah tokoh. Di antaranya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Sekretaris Forum Umat Islam Al Khaththath, dan aktivis Sri Bintang Pamungkas.
Salah satu caranya, kata komisioner Komnas HAM Natalius Piga, Presiden Jokowi memerintahkan Kepolisian untuk menerbitkan SP3 (surat penghentian perkara penyidikan) terhadap mereka. "Seandainya Presiden Jokowi berkeinginan menyelesaikan secara komprehensif, maka dapat memerintahkan Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengeluarkan SP3 atau seponering," kata Natalius Pigai pada Jumat, 9 Juni 2017.
AHMAD FAIZ