TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara Rizieq Syihab, Kapitra Ampera, mempertanyakan laporan terhadap kliennya oleh organisasi massa Patriot Garuda Nusantara (PGN) dan Perguruan Sandhi Murti di Bali. Bahkan Kapitra menuding laporan ormas terhadap Rizieq ke Kepolisian Daerah Bali bersifat politis.
“Laporan ini sangat mencengangkan. Ceramahnya kapan, locus-nya di mana, tiba-tiba sekarang dilaporkan di Polda Bali setelah tiga tahun,” kata Kapitra saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat, 9 Juni 2017.
Baca: Rizieq Dikabarkan Segera Pulang, Polisi: Tak Perlu Kerahkan Massa
Ia pun mempertanyakan alasan ormas tersebut melaporkan Rizieq pada 2017. Sebab, video tersebut berisi ujaran Rizieq pada 2014. Kapitra berdalih, “Kalau itu dianggap murni sebuah kejahatan, kenapa tidak dilaporkan saja pada 2014, ada apa...!”
Rizieq dilaporkan oleh penasihat PGN Pariyadi atas dugaan ujaran kebencian. Laporan tersebut bernomor LP/248/VI/2017 SPKT. Kuasa hukum PGN Pariyadi, Teddy Rahardjo, menjelaskan bahwa pelaporan itu dilakukan berdasarkan video yang diunggah di YouTube pada 17 Agustus 2014. Ia menilai ucapan Rizieq adalah provokasi.
Baca Juga:
Dalam video tersebut, Rizieq mengatakan akan mengembalikan seluruh orang Bali yang ada di luar pulau. Rizieq berujar seperti itu tanpa memberikan bukti apa pun di hadapan para anggota FPI di Jakarta.
Video tersebut berjudul “Sikap Imam Besar FPI Al-Habib Rizieq Syihab tentang ISIS” yang berdurasi 25,52 menit. Rizieq berbicara seperti yang dilaporkan, yakni mulai menit ke-13,47 sampai ke-16,50.
Simak juga: Imam Besar FPI Rizieq Berencana Perpanjang Izin Tinggal di Saudi
Beberapa barang bukti disertakan dalam laporan seperti telah menyalin video tersebut dalam bentuk cakram padat (CD). Selain itu, mereka menyerahkan transkrip ucapan Rizieq kepada pihak kepolisian. Teddy menjelaskan, link video YouTube itu sampai saat ini masih bisa diakses. Pihak kuasa hukum PGN berharap polisi segera mengusut tuntas pelaporan tersebut.
Menurut Teddy, walaupun locus delicti di Jakarta, ia menjelaskan, terkait dengan Pasal 85 KUHAP. “Yang menyatakan apabila banyak saksi dan bukti di sini, Pengadilan Negeri bisa bersurat ke Mahkamah Agung agar Rizieq Syihab bisa disidangkan (di Bali). Kami berharap bisa disidangkan di sini agar semua jelas,” tuturnya.
ARKHELAUS W. | BRAM SETIAWAN