TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai nota pembelaan (pledoi) yang dilakukan oleh terdakwa Siti Fadilah Supari dalam dugaan korupsi proyek alat kesehatan merupakan hak sebagai terdakwa. Namun KPK berkukuh Siti bersalah dan telah merugikan negara Rp 6,1 miliar dari proyek alat kesehatan senilai sekitar Rp 13 miliar.
“KPK punya seluruh bukti yang kami pandang kuat sampai tuntutan kemarin,” kata dia di KPK, Kamis, 8 Juni 2017.
Febri mengatakan lembaganya menyerahkan kasus Siti Fadilah Supari ke pengadilan untuk memutuskan apakah terdakwa terbukti bersalah. Apabila, bersalah maka KPK menanti vonis yang dijatuhkan. Selain itu menunggu bagaimana konstruksi secara umum dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara, termasuk indikasi aliran dana ke sejumlah pihak.
Mantan Menteri Kesehatan Siti fadilah Supari dalam pledoinya menuding ada yang sengaja menyembunyikan dan menggelapkan barang bukti dokumen verbal. Dokumen itu yang mendampingi surat rekomendasi penunjukan langsung proyek pengadaan alat kesehatan (alkes). Menurut dia, itulah yang menjadi jalan jaksa KPK untuk mendakwa dirinya.
Baca: Soal Aliran Duit ke PAN, Begini Pengakuan Siti Fadilah Supari
Dalam nota pembelaannya, Siti menjelaskan, pada saat persidangan Mulya Hasymi sebagai terdakwa, tim Mulya menuduhnya menunjuk PT Indofarma dengan surat rekomendasi penunjukan langsung. Namun dia menegaskan mempunyai dokumen verbal resmi yang sah. Mulya adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, sudah divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi alkes. Mulya juga dihukum 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi alkes flu burung pada 2006.
Febri menambahkan dalam perkara ini, Siti telah mengembalikan uang Rp 1,35 miliar ke KPK dari total Rp 1,9 miliar gratifikasi yang disangkakan. Pengembalian dilakukan pada Selasa kemarin ke rekening KPK. Sementara sisanya senilai Rp 550 juta menunggu putusan perkara tersebut. Ia menyebutkan dengan istilah menitipkan uang karena status Siti masih sebagai terdakwa.
Baca: Usai Baca Pledoi, Siti Fadilah Sebut Ada Dokumen yang Digelapkan
“Perampasan atau pengembalian kerugian keuangan negara bisa dilakukan setelah putusan pengadilan,” kata Febri.
Dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum KPK disebutkan Siti Fadilah Supari menerima gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes tersebut.
DANANG FIRMANTO