TEMPO.CO, Medan - Tim Reserse Anti Narkoba Polisi Resor Langkat menangkap seorang perempuan berinisial CM (35 tahun) karena membawa 24 bal ganja kering siap edar yang disimpan dalam tas saat perjalanan menaiki bus dari Aceh menuju Medan,Selasa 6 Juni 2017
Tertangkapnya CM, warga Desa Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, bermula dari informasi yang diterima Satuan Anti Narkoba Polres Langkat, salah satu penumpang bus Sempati Star pelat BL 7452 AA membawa puluhan kilogram ganja kering siap edar.
Baca juga:
Penyelundupan 38 Kilogram Ganja Rp 50 Juta Digagalkan di Riau
Mendapat informasi tersebut, Reserse Anti Narkoba Polres Langkat melakukan pengecekan bus dimaksud. Saat bus yang di intai melintas di depan Pos Lalu Lintas Sei Karang,Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat sekitar pukul 07.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan.
"Saat personil melakukan pemeriksaan, di bawah kursi nomer 20 ada tas ransel merek Polo berwarna coklat dan ada perempuan duduk di kursi itu. Saat tas dibuka anggota, kita temukan ganja kering yang dikemas rapi dan di lakban." kata Kepala Polres Langkat Dede Rojudin,Selasa 6 Juni 2017.
Baca pula:
Soal Kasus Fidelis, Kepala BNN Tegaskan Ganja Dilarang
Perempuan berinisial CM itu,sambung Dede diduga bagian sindikat narkoba yang beroperasi di Sumatera Utara hingga ke Riau. Setelah ditangkap, CM dan barang bukti 24 bal ganja kering dibawa ke Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Rina Sari Ginting mengatakan, penangkapan penyelundup ganja jalur Aceh - Riau dalam pemantauan Polda. "Pak Kapolda sudah menerima laporan dari Kapolres Langkat dan memerintahkan tindak lanjut melakukan pengembangan jaringan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait," kata Rina.
SAHAT SIMATUPANG