TEMPO.CO, Jakarta - Saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari selain membantah korupsi juga meluapkan kesedihannya. Siti Fadilah menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) Kementerian Kesehatan.
Bahkan, Siti Fadilah mengaku dirinya pernah diundang sebagai saksi di sebuah persidangan. Ketika sedang menunggu waktu untuk dipanggil, sebagai pejabat tinggi negara dirinya dipersilakan duduk di ruangan para jaksa. Banyak di antara mereka meminta foto bersama. Tiba-tiba, kata Siti, datang dua anak muda dengan seragam jaksa dan dua orang itu bertegur sapa dengan para jaksa di ruangan.
Baca: Siti Fadilah Supari Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Alkes
"Dengan tersenyum, mereka mendekati saya dan meminta untuk berfoto bersama, tentu saja saya persilakan. Ketika merapat kepada saya, salah satunya berbisik "Ibu saya tahu siapa ibu, saya fans ibu, maaf ibu sedang dizalimi, tenang, ya, bu, ini ada dokumen yang mungkin ibu perlukan". Pemuda itu memberikan gulungan kertas yang ada di tangannya, kemudian meinggalkan saya," ungkap Siti Fadilah.
Setelah dibuka ternyata dokumen itu adalah verbal resmi dari surat rekomendasi penunjukan langsung Nomor 15912/Menkes/2005 yang dia cari-cari dan pernah ditanyakan penyidik Bareskrim berkali-kali. "Saya mencari pemuda itu tetapi sudah tidak ada. Saya ingin berterima kasih kepada mereka tetapi tidak tahu keberadaannya, pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada kedua pemuda itu," tambah Siti.
Siti melanjutkan, di usianya yang sudah tidak muda, hari-harinya dihabiskan untuk menghadapi persidangan. "Sebagai ibu dan nenek sekaligus muslimah saya sangat merindukan bisa berpuasa Ramadan, tarawih bersama dengan anak cucu di rumah, apalagi di penghujung usia saya seperti saat ini," kata Siti Fadilah tersedu.
Siti Fadilah juga membantah menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dalam bentuk mandiri traveller cheque (MTC) dari Sriwahyuningsih dan Rustam Pakkaya karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan Alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan alkes tersebut.
Siti menduga, dalam kasusnya sudah disiapkan saksi yang dibentuk secara sistematis untuk menunjukkan dirinya menerima MTC dengan melibatkan kelaurganya. "Saya tahu siapa yang bermain dalam kasus ini. Sekali lagi saya tidak salah tetapi kalah. Menang atau kalah adalah hasil yang pasti dalam suatu perjuangan dan saya dalam posisi kalah meski saya benar," ungkap Siti Fadilah Supari.
ANTARA