TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mencari barang bukti kasus suap DPRD Jatim. Rabu pagi, 7 Juni 2017, penyidik melakukan penggeledahan di rumah eks Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, M. Ka'bil Mubarok, di Perumahan Pondok Jati Blok CS-14, Kabupaten Sidoarjo.
Khoirul, salah seorang satpam perumahan, mengatakan sebanyak 6 penyidik KPK didampingi dua anggota Brimob Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penggeladahan sekitar pukul 08.30.
"Sebelumnya mereka minta izin untuk melakukan penggeledahan," kata dia kepada wartawan, Rabu sore, 7 Juni 2017.
Baca: Kasus Suap DPRD Jatim, KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan
Khoirul mengatakan penyidik KPK membawa sejumlah berkas dari brangkas yang ada di dalam rumah Mubarok. Penyidik juga menyegel satu brangkas yang tidak bisa dibuka. Menurut Khoirul, selain tadi pagi, penyidik KPK dua hari yang lalu juga melakukan penggeledahan di rumah politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
M. Ka'bil Mubarok sebelumnya telah manjadi buronan KPK dalam kasus suap DPRD Jawa Timur yang melibatkan Ketua Komisi B Mochammad Basuki. KPK menyatakan ada pihak lain, yang sebelumnya anggota Komisi B DPRD Jawa Timur dan berpindah ke komisi lain, turut bertanggung jawab dalam kasus suap DPRD Jawa Timur ini. Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa itu dirotasi ke Komisi E DPRD Jawa Timur menggantikan posisi Badrut Tamam pada Mei lalu. Posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi B digantikan oleh Anik Maslachah dari Komisi C.
KPK telah menetapkan tersangka Mochammad Basuki bersama staf DPRD Santoso, dan Rahman Agung sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Rohayati, Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto, dan ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat sebagai tersangka pemberi suap.
Baca: Disebut KPK Terlibat Suap DPRD Jatim, Ini Kata Kepala Disperindag
Keenam tersangka itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 5 Juni 2017. Saat OTT penyidik menemukan uang Rp 150 juta dari tangan Rahman. Uang itu berasal dari Anang yang merupakan perantara dari Bambang. Duit itu diduga untuk Basuki.
KPK menduga para kepala dinas Provinsi Jawa Timur berkomitmen membayar Basuki Rp 600 juta per tahun terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Jawa Timur. Beberapa di antaranya pada 26 Mei 2017 Basuki diduga pernah menerima Rp 100 juta dari Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Rohayati.
Duit dugaan suap DPRD Jatim itu diberikan terkait pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif. Sebelumnya, pada 13 Mei 2017, Basuki juga diduga menerima Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Rp 100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan, dan Rp 150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur.
NUR HADI