TEMPO.CO, Surabaya - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu, 7 Juni 2017. Penggeledahan itu terkait dengan dugaan suap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Dari pantauan Tempo, sejak pagi setidaknya delapan penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan, di antaranya ruang Keuangan APBN dan Keuangan APBD/Gaji. Di ruangan tersebut, penyidik mengumpulkan belasan pegawai. Penyidik KPK menanyai mereka satu per satu mengenai sejumlah dokumen.
Baca: Suap DPRD Jatim, KPK Sebut Ada Mantan Anggota Komisi B Terlibat
Sebagain dari pegawai Dinas Peternakan itu diminta menunjukkan file dan membuka semua folder yang tersimpan di dalam komputer di ruangan tersebut. Hingga pukul 15.00, penyidik dengan dikawal dua anggota Brigade Mobil dari Kepolisian Daerah Jawa Timur masih menggeledah Gedung Arsip dan Perpustakaan.
Selain menggeledah Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur, penyidik KPK juga menggeledah kembali kantor DPRD Jawa Timur dan Kantor Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur. Di tempat terakhir, awak media, termasuk Tempo, dilarang masuk gedung oleh petugas keamaan setempat.
Simak: Soekarwo Soal 2 Pejabatnya dalam Kasus Suap DPRD Jatim
KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki, staf DPRD Santoso, dan staf DPRD Rahman Agung sebagai tersangka penerima suap.
Tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Rohayati, Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto, dan ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 5 Juni 2017.
Saat OTT penyidik menemukan uang Rp 150 juta dari tangan Rahman. Uang itu berasal dari Anang yang merupakan perantara dari Bambang. Duit itu diduga untuk Basuki. KPK menduga para kepala dinas Provinsi Jawa Timur berkomitmen membayar Basuki Rp 600 juta per tahun terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Jawa Timur.
Lihat: Modus-modus Mochamad Basuki, Tersangka Suap DPRD Jatim
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pada 26 Mei 2017 Basuki diduga pernah menerima Rp 100 juta dari Rohayati. Uang itu diberikan terkait pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
Sebelumnya, pada 13 Mei 2017, M. Basuki juga diduga menerima Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Rp 100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan, dan Rp 150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur.
NUR HADI