TEMPO.CO, Sukabumi - Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jawa Barat, menciduk HR, mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sukabumi. HR yang saat ini masih aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi itu diduga terlibat dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun anggaran 2013 senilai Rp 264.290.890.
"Modus yang digunakan HR adalah memotong setiap pencairan dana kegiatan 15 persen," ujar Kepala Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Rustam Mansyur kepada wartawan di Markas Polres Sukabumi Kota, Selasa, 6 Juni 2017, terkait dengan dugaan korupsi mantan Kepala BPBD Kota Sukabumi
Baca juga:
Berstatus Buron Kasus Korupsi, Wakil Bupati Cirebon Diberhentikan
Sejak Maret 2017, HR sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Namun saat itu HR belum ditahan dengan alasan bersikap kooperatif, tapi diwajibkan lapor. Namun, pada 17 Mei 2017, polisi akhirnya menahan HR. Ia dijemput paksa polisi di rumahnya sesuai dengan standar prosedur. "Tersangka menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi," ucapnya.
Dugaan penyalahgunaan dana operasional itu bermula pada 2013 lalu. Dari hasil penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Sukabumi Kota, HR diduga memotong anggaran 15 persen setiap kali pencairan dana. Bahkan HR meminta fee atau sejumlah uang dari kegiatan pengadaan barang dan jasa, bekerja sama dengan pihak ketiga atau SPJ langsung.
Baca pula:
Polisi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Universitas Negeri Makassar
HR menyiasatinya dengan membuat berbagai dokumen palsu atau fiktif untuk keperluan pemeriksaan sehingga mengakibatkan terjadinya temuan saat pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan. "Tersangka juga meminjam dana kas BPBD, tapi tidak mengembalikannya," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR terancam dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan berdasarkan Pasal 3, minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. "Sekarang tersangka kami tahan," katanya.
DEDEN ABDUL AZIZ