TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan perkembangan penggunaan media sosial, yang belakangan semakin sering diwarnai ujaran kebencian serta bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), akan efektif dibendung jika kondisi masyarakat akar rumput sudah kuat. Hal tersebut disampaikan sebagai respons setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
“Tak akan cukup hanya dengan itu (fatwa MUI soal media sosial) untuk melawan hoax (berita/informasi bohong) dan fitnah jika di tingkat warga tidak terbangun civil society untuk menangkal dan memfilter hoax dan fitnah,” ujarnya setelah menemui komunitas Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (Mafindo) di Kantor Gubernur DIY, Selasa, 6 Juni 2017.
Baca juga:
MUI Keluarkan Fatwa Beraktivitas di Media Sosial, Begini Isinya
Fatwa MUI itu menyebutkan setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), penyebaran permusuhan, serta mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar SARA.
Sultan menuturkan maraknya ujaran kebencian dan hoax dalam penggunaan media sosial memang mengkhawatirkan sehingga perlu diwaspadai agar tak semakin menjadi pemecah persatuan. Pentingnya civil society agar masyarakat secara individual atau bersama-sama berani menolak informasi yang tak benar. “Jangan apa-apa aparat hukum yang turun menindak hoax i,” ucapnya.
Baca pula:
DPR Anggap Fatwa MUI Soal Media Sosial Perkuat UU ITE
Hanya, Sultan mendesak civil society yang sudah terbentuk tidak diarahkan untuk menggencarkan tindakan persekusi atau main hakim sendiri pada warga lain yang terindikasi menyebarkan hoax. “Civil society ini jangan sampai diarahkan ke situ (persekusi), lebih mendampingi warga agar berani menolak hoax,” ujarnya.
Koordinator Mafindo Yogyakarta Ernawati menuturkan pihaknya perlu menggandeng pemerintah untuk mendukung gerakan menangkal fitnah melalui media sosial. “Sebab, kami akan menangkal fitnah dengan data-data valid sehingga perlu dukungan pemerintah,” tuturnya.
Mafindo menyatakan memiliki tim yang bergerak untuk memantau hoax yang berkembang sebelum telanjur salah kaprah diterima masyarakat. Hoax itu akan di-counter dengan klarifikasi dari sumber resmi.
PRIBADI WICAKSONO