TEMPO.CO, Kendari-Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap laki-laki berinisal NS alias Nursalam, 28 tahun, karena dinila telah menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian di akun Facebook. Warga Jalan Anawai, Kelurahan Wuawua, Kota Kendari itu diciduk dari rumahnya, Minggu 4 Juni 2017.
Pejabat Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besar Sunarto mengatakan NS diamankan oleh tim patroli cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara berdasarkan postingan dia di Facebook pada 23 Januari 2017 pukul 21.30 WITA.
Baca: Pesan Kapolri Tito ke Anak Buahnya Menghadapi Media Sosial
Dalam postingannya NS menggunggah foto Kapolri disandingkan dengan anjing pelacak polisi K19. NS menambahi keterangan yang dinilai meremehkan orang nomor satu di jajaran kepolisian Indonesia itu.
“Patroli cyber menemukan dalam akun Facebook NS. Dari tangan pelaku polisi menyita sebuah telepon genggam merk Samsung dan satu rangkap postingan dari akun dan pasworndya,” ujar Sunarto Selasa, 6 Juni 2017.
Simak: Hina Kapolri di Medsos, Pemuda Bangkalan Dijerat UU ITE
Polisi, kata Sunarto, juga menemukan postingan NS yang bernada ujaran kebencian dan bisa berpotensi memicu konflik SARA. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, ayah satu anak itu dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 48 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam perkara ini penyidik telah meminta keterangan tiga orang saksi. Satu di antaranya adalah ahli bahasa dari Kantor Bahasa Wilayah Sulawesi Tenggara.
Kepada polisi NS mengaku berani memposting status ujaran kebencian setelah bergabung dengan sebuah grup Facebook. Di grup itulah Nursalam mendapat referensi sehingga turut melakukan postingan yang bernada provokatif.
Lihat: Ini Kata Polri Soal Pertemuan Tito dengan Penggiat Medsos
Dengan adanya kasus ini, Sunarto menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan media sosial dengan sebaik-baiknya.
"Media sosial jangan kita jadikan sebagai wadah untuk menyebarkan kebencian. Semoga masyarakat bisa memanfaatkan media sosial secara positif," ucap Sunarto.
Beberapa pekan lalu, kasus serupa juga terjadi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Salah seorang pemuda yang berprofesi sebagai tukang bengkel diamankan karena dianggap telah menghina Kapolri lewat akun instagram miliknya.
ROSNIAWANTY FIKRI