TEMPO.CO, Banjarmasin- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis denda Rp 50 ribu subsider 3 hari kurungan penjara kepada enam pemilik warung makan yang kedapatan berjualan di siang hari saat Ramadan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Satuan Polisi Pamong Praja Banjarmasin Mulyadi mengatakan vonis itu jauh lebih ringan ketimbang sanksi dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan.
Baca: Timing Bau Mulut Paling Menyengat Saat Puasa
“Sanksi denda sebenarnya Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Mungin hakim memberikan peringatan, kalau ketahuan melanggar lagi vonisnya pasti lebih berat. Yang ketangkap ada 17 orang, lainnya sidang menyusul,” kata Mulyadi setelah menghadiri sidang di PN Banjarmasin, Selasa, 6 Juni 2017.
Sejak Senin lalu, kata Mulyadi, Satpol PP Kota Banjarmasin gencar melakukan operasi warung sakadup ketika Ramadan. Di Kota Banjarmasin, warung sakadup bermakna warung yang menjajakan makanan siap santap di siang hari saat Ramadan.
Simak: Puasa, Pemerintah Bentuk Satgas Pangan
Mendengar vonis hakim, menurut Mulyadi, enam pemilik warung langsung menerima putusan hakim dan membayar denda Rp 50 ribu. Ia berharap mereka tidak lagi membuka warung di siang hari. “Ini juga peringatan bagi pemilik warung lain agar tidak coba-coba berjualan saat siang hari saat Ramadan,” kata Mulyadi.
Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Kota Banjarmasin Rosmiati mengatakan aparat mendapati enam warung makan melayani konsumen di Jalan Kinibalu, Terminal Kilometer 6, dan Kawasan Wisata Kuliner di tepi Sungai Martapura. Selain menciduk pemilik warung, Rosmiati juga mengamankan satu orang pembeli dan tiga orang yang ketahuan merokok di tempat umum.
Lihat: Agar Penderita Hipertensi Nyaman Berpuasa Ramadan
Rosmiati tidak melarang pemilik warung menjajakan makanan asalkan sesuai ketentuan. Ia mempersilakan warung menjual aneka penganan ketika sore hari mendekati waktu buka puasa.
Kalaupun warung harus menjual makanan di siang hari, kata dia, tidak boleh dimakan di tempat. "Ini sesuai Perda, kalau ketahuan ya kami tindak. Kami akan operasi sebanyak enam kali, kemarin baru pertama," tuturnya.
DIANANTA P. SUMEDI