TEMPO.CO, Klaten - Kepolisian Resor Klaten memeriksa lima orang saksi berkaitan dengan kasus dugaan penghinaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, dan dugaan penistaan agama di media sosial Facebook dengan tersangka Rozaq Ismail Sudarmaji alias Aji.
“Prosesnya sudah ke tingkat penyidikan. Saksinya ada lima orang, termasuk seorang saksi ahli (di bidang bahasa). Setelah pemeriksaan saksi ahli, berkasnya segera kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Muhammad Darwis pada Senin, 5 Juni 2017, terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.
Baca juga:
Pasal Penodaan Agama Indonesia Dibahas di Dewan HAM PBB
Aji dilaporkan ke Polres Klaten oleh Bony Azwar, warga Klaten, pada 19 Mei lalu. Sebab, pada tanggal yang sama, lelaki 29 tahun asal Kabupaten Wonosobo itu menulis dua status yang dinilai melecehkan Rizieq Syihab dan agama Islam di akun Facebook-nya. Informasi yang diperoleh Tempo, Bony adalah anggota organisasi masyarakat Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).
Setelah di-screenshoot seseorang, dua status di Facebook Aji dengan cepat menyebar dan menjadi viral di media sosial. Walhasil, anggota sejumlah organisasi masyarakat Islam di Klaten pun meradang. Semula mereka mengira Aji merupakan warga Klaten. Sebab, pria bertubuh gempal itu sering mengunggah foto dirinya saat di Klaten.
Baca pula:
Alasan Menteri Agama Tak Ingin Pasal Penodaan Agama Dihapus
Darwis menolak jika kasus Aji disebut persekusi atau pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. “Tidak ada kelompok lain saat itu di Bandara Adi Soemarmo, Yogyakarta, (ketika anggota Polres Klaten mengamankan Aji yang menyerahkan diri sepulang dari Bali),” kata Darwis.
Sesampainya di Polres Klaten, Darwis berujar, baru terjadi proses mediasi antara Aji beserta keluarganya dan sejumlah anggota ormas Islam di Klaten. “Ada kesepakatan permintaan maaf, tetapi proses hukum tetap dilanjutkan,” ujar Darwis. Dia berharap kasus Aji adalah yang pertama dan terakhir di Klaten. “Jangan gara-gara jari usil, tidak hati-hati, ujung-ujungnya berhadapan dengan hukum,” kata Darwis.
Silakan baca:
Dalam Rutan, Terdakwa Penista Agama Diancam Tahanan Lain
Meski dinyatakan tidak turut dalam proses penangkapan di Bandara Adi Soemarmo pada 25 Mei lalu, sebagian anggota dari sejumlah ormas di Klaten turut aktif dalam memburu Aji. Menurut Komandan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Klaten Andika Budi Riswanto, butuh waktu 5-6 hari untuk mendapatkan identitas Aji dan berkomunikasi langsung via telepon seluler.
“Kebetulan Mas Hendra FUI (Forum Umat Islam) ada rekanan bisnis dari Wonosobo yang ternyata mengenal Aji dan keluarganya,” kata Andika saat dihubungi Tempo pada Rabu pekan lalu. “Kemudian Aji dihubungi keluarganya dari Wonosobo. Pada Rabu pagi (24 Mei), saya sempat komunikasi dengan Aji. Dia siap datang ke Klaten untuk menyelesaikan masalah pada Kamis siang,” kata Andika.
Andika menambahkan, sikap tegas untuk memperkarakan Aji bertujuan sebagai pembelajaran agar masyarakat lebih bijak di media sosial. “Hal seperti ini kan sensitif. Siapa pun bisa tersinggung dengan penistaan agama,” kata Andika.
Menurut Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Reserse dan Kriminal Polres Klaten Inspektur Satu Prawoto, tidak ada niat khusus dari Aji untuk melakukan penistaan agama di Facebook. “Dia juga muslim, pemeluk agama Islam. Itu terjadi karena dia kurang pengetahuan saja,” katanya.
DINDA LEO LISTY