TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) Lukman Edy mengatakan hasil diskusi terakhir antara fraksi di DPR dengan pemerintah menyepakati tidak akan ada penambahan kursi DPR untuk daerah pemilihan Pulau Jawa.
“Total kursi DPR untuk dapil Pulau Jawa sudah 60 persen. Jawa kan satu pulau hanya ada enam provinsi. Sementara provinsi lain masih di bawah 40 persen dari total keseluruhan anggota DPR,” ujar Lukman seusai acara diskusi tentang RUU Pemilu di Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 3 Juni 2017.
Baca : Pansus RUU Pemilu Usulkan Penambahan 19 Kursi DPR
Dia menerangkan, 15 kursi tambahan tersebut nantinya akan didistribusikan untuk dapil di luar Pulau Jawa.
Rinciannya, ada empat provinsi yakni Riau, Lampung, Kalimantan Barat, dan Papua, yang masing-masing mendapatkan 2 kursi. Lima provinsi yang diperkirakan akan diberikan masing-masing satu kursi adalah Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
Sementara Kalimantan Utara sebagai daerah pemekaran dari Kalimantan Timur akan diberikan tiga kursi, dengan pertimbangan kursi DPR untuk Kalimantan Timur akan dikurangi satu.
Simak juga : Kemendagri: Penambahan 19 Kursi DPR Bebani Keuangan Negara
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat akan bertambah pada pemilihan umum 2019 mendatang, dari saat ini 560 menjadi 575 orang.
Penambahan 15 kursi anggota Dewan diputuskan dalam rapat Panitia Khusus RUU Pemilu dengan Kementerian Dalam Negeri, Selasa, 30 Mei 2017. Nantinya, penambahan ini akan dicantumkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum, yang targetnya disahkan DPR bulan depan.
DWI FEBRINA FAJRIN