TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto prihatin koleganya Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Markus menjadi tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan dan penuntutan dalam kasus e-KTP.
Baca: KPK: Politikus Golkar Markus Nari Tersangka Terkait Kasus E-KTP
"Tentu saya serahkan sepenuhnya kepada pihak KPK dan kita menjunjung tinggi supremasi hukum," ujar Setya saat bertandang ke kediaman Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 3 Juni 2017.
Setya Novanto yang juga Ketua DPR RI itu meyakini bahwa Markus akan taat menjalani proses hukumnya di KPK. Dia belum bisa memastikan ada tidaknya bantuan hukum untuk Markus dari Golkar. "Sampai sekarang saya belum menerima laporan dari tim hukum partai Golkar, tapi sebagai kader selayaknya bantuan hukum tetap kita berikan," ucapnya.
Selain menjadi tersangka karena diindikasi menghalangi penyidikan, Markus juga diduga menekan Miryam S. Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.
Baca: Kasus E-KTP, KPK: Markus Nari Diduga Pengaruhi Miryam S. Haryani
"Tersangka diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, 3 Juni 2017.
Markus dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rumahnya pun telah digeledah oleh penyidik KPK.
YOHANES PASKALIS