TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Informasi DPR, Sukamta, meminta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang baru dibentuk pemerintah tidak melanggar hak-hak berekspresi masyarakat. Menurut Sukamta, hak warga negara jelas dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan ada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur hak dan kewajiban dalam pemanfaatan siber.
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan Komisi Informasi akan selalu mengawasi dan mengevaluasi badan baru tersebut sehingga tidak ada hak masyarakat yang dilanggar. “Sebaiknya masyarakat juga bersama sama melakukan pengawasan secara kritis,” kata Sukamtan, Jumat, 2 Juni 2017.
Baca: Begini Sosok Badan Siber dan Sandi Negara yang Diteken Jokowi
Sebagai langkah awal, menurut Sukamta, pemerintah harus menunjukkan itikad baik. Memilih orang-orang profesional, berkompeten, serta memiliki rekam jejak di bidang informasi dan teknologi. “Ini penting untuk menepis dugaan pemanfaatan badan baru ini untuk kepentingan politik,” ucap Sukamta.
Sudah lama, kata Sukamta, Komisi Informasi DPR mendorong agar pemerintah membentuk badan keamanan siber lantaran ancaman dari dunia maya semakin meningkat. Terlebih belum lama ini muncul serangan siber melalui malware wannacry ke sistem komputasi yang terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia.
Baca: Wiranto: Anggota Badan Cyber Nasional Tak Sembarangan
Sukamta menuturkan, BSSN sebaiknya segera menyusun rencana guna membangun keamanan siber. “Badan ini perlu membuat roadmap yang jelas dan terukur untuk ya pengembangan sumber daya manusia tangguh dan ke depan tidak tergantung produk asing."
BSSN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan BSSN ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 yang telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017.
Pembentukan BSSN sebagai penguatan dari Lembaga Sandi Negara yang ditambah dengan Direktorat Keamanan Informatika. Dalam Peraturan Presiden itu disebutkan bahwa BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
Baca: Ini Alasan Menteri Rudiantara Dorong Badan Siber Nasional
BSSN bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penganggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.
Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti dikutip dari Antara, Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melebur ke dalam BSSN.
AHMAD FAIZ | GHOIDA RAHMAH