Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Persekusi, Ini Langkah LPSK Lindungi Keluarga Remaja PMA

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Dua terduga pelaku persekusi terhadap PMA, U dan M dibawa ke Polda Metro Jaya dari Polres Jakarta Timur, 1 Juni 2017. Tempo/Egi Adyatama
Dua terduga pelaku persekusi terhadap PMA, U dan M dibawa ke Polda Metro Jaya dari Polres Jakarta Timur, 1 Juni 2017. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memproses permohonan perlindungan untuk anak yang menjadi korban persekusi. Tindakan persekusi telah menimpa seorang remaja berinisial PMA yang kemudian jadi viral di media sosial.

“Kami proaktif menjemput permohonan perlindungan, selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan,” ujar Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 3 Juni 2017.
Baca : Korban Persekusi Cipinang Muara Trauma dan Diusir dari Kontrakan

Adapun langkah yang diambil, Hasto mengatakan LPSK telah berkordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Kementerian Sosial. Koordinasi tersebtu dijalin untuk memberikan perlindungan terhadap keamanan korban serta pemenuhan hak korban.

“Apalagi informasinya korban dan keluarganya juga dikondisikan untuk keluar dari rumah kontrakan mereka,”ujar Hasto.

LPSK juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk berkoordinasi terkait dengan kelangsungan pendidikan korban dan saudara-saudaranya. Pasalnya, keluarga korban saat ini terusir dari tempat tinggalnya. Hal tersebut dinilai akan berpengaruh dengan proses belajar mereka.
Simak : Begini Detik-detik Persekusi yang Dialami PMA

Hasto menuturkan Kemensos akan mengatur keberlanjutan belajar mengajar korban, termasuk kemungkinan disediakannya guru untuk korban dan keluarganya. Apalagi saat ini, kata Hasto, siswa tengah memasuki masa ujian sekolah, sehingga pendidikan harus diperhatikan oleh semua pihak.

Untuk upaya pengamanan bagi korban, LPSK telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya melalui Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras). “Kordinasi terkait proses hukum kasus ini penting mengingat perlindungan yang diberikan LPSK sifatnya mendukung upaya pengungkapan kasus melalui peradilan pidana,” ujar Hasto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Hasto, korban berinisial PMA berpeluang untuk diberikan perlindungan. Pasalnya, terduga pelaku berasal dari organisasi masyarakat (ormas) yang memiliki banyak simpatisan dan jaringan, sehingga tingkat ancaman yang didapat korban cukup tinggi. Pertimbangan lainnya, LPSK melihat tingkat ancaman yang diterima saksi dan atau korban.

Baca juga : Korban Persekusi di Jakarta Timur Telah Membuat Laporan Polisi

“Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban”, ujar Hasto. Ia menambahkan bentuk perlindungan yang LPSK berikan akan disesuaikan dengan kebutuhan korban. Misalnya pemulihan psikologis, atau pendampingan saat proses peradilan.

Selain sikap tegas pemerintah terkait persekusi tersebut, Hasto menilai peran masyarakat tak jauh lebih penting. Menurut Hasto, masyarakat harus memberikan perlindungan kepada para korban agar tidak semakin banyak yang menjadi korban. “Kami apreasiasi adanya kelompok masyarakat yang mau membantu korban termasuk mengamankan korban,” ujar Hasto.

Hasto menyesalkan adanya sikap Ketua RW di tempat tinggal PMA, justru dianggap mempersulit posisi korban persekusi dan keluarganya.

LARISSA HUDA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Viral Seorang Ayah di Depok Curhat Penculikan Anak di Medsos, Ini yang Terjadi

21 Januari 2024

Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com
Viral Seorang Ayah di Depok Curhat Penculikan Anak di Medsos, Ini yang Terjadi

Warga Kota Depok, Bagus Dwi Prasetyo, 35 tahun, curhat di media sosial mengenai penculikan anak bungsunya. Dia minta maaf.


Rawan Persekusi Pendukung Capres, Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI dan Relawan Prabowo Ditembak OTK

2 Januari 2024

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menjenguk relawan korban pengeroyokan di RS Pandan Arang, Boyolali,  Jawa Tengah, Ahad, 31 Desember 2023. Dua relawan Ganjar-Mahfud  dianiaya oleh sejumlah anggota TNI di Boyolali hingga tidak sadarkan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rawan Persekusi Pendukung Capres, Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI dan Relawan Prabowo Ditembak OTK

Sejumlah Relawan Ganjar dianiaya anggota TNI AD di Boyolali, Jawa Tengah. Sebelumnya, pendukung Prabowo-Gibran di Sampang, Madura ditembak OTK.


Mirip Nama Hotman Paris, Apa Itu Program Hotline Paris yang Ditawarkan Anies Baswedan?

16 Desember 2023

Capres nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti debat perdana Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2024. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peningkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Mirip Nama Hotman Paris, Apa Itu Program Hotline Paris yang Ditawarkan Anies Baswedan?

Capres Anies Baswedan berjanji membuat program Hotline Paris jika terpilih jadi presiden dalam Pilpres 2024. Mirip nama Hotman Paris, Apa Itu?


Anies Janji Buat Layanan Bantuan Hukum Gratis, Namanya Hotline Paris

13 Desember 2023

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengikuti debat capres perdana di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat pertama mengangkat tema soal Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anies Janji Buat Layanan Bantuan Hukum Gratis, Namanya Hotline Paris

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, berjanji akan membuat program layanan pengacara gratis jika terpilih jadi presiden dalam Pilpres 2024.


Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

12 Agustus 2023

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

Apa yang dimaksud dengan persekusi yang disebut Rocky Gerung telah menimpanya?


Rocky Gerung Klaim Dipersekusi di 10 Kota Usai Pernyataan Kontroversial, Apa Itu Persekusi?

9 Agustus 2023

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rocky Gerung Klaim Dipersekusi di 10 Kota Usai Pernyataan Kontroversial, Apa Itu Persekusi?

Rocky Gerung mengaku alami persekusi di 10 kota di Lombvok, Jawa Timur dan Jawa Tengah setelah pernyataan kontroversinya. Apa arti persekusi?


Rocky Gerung: Hentikan Persekusi ke Saya

8 Agustus 2023

Warga mendemo kediaman Rocky Gerung. Aksi itu buntut dari pernyataan Rocky yang diduga menghina Presiden Jokowi, Kabupaten Bogor, Jumat, 4 Agustus 2023. Foto: Istimewa
Rocky Gerung: Hentikan Persekusi ke Saya

Akademisi Rocky Gerung berharap tidak ada lagi persekusi terhadapnya sejak pelaporan serentak terhadap dirinya telah ditindaklanjuti polisi.


Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

21 Juni 2023

Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jopa saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

Biaya restitusi Rp 120 miliar yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo diproyeksikan dapat membiayai hidup D 54 tahun lamanya.


Dosen Hukum Tata Negara UGM Sebut Hukum Menjadi Alat Represi, Legitimasi dan Persekusi

24 Mei 2023

Peresmian monumen perjuangan Warga Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo memperingati satu tahun pengepungan desa tersebut pada Rabu, 8 Februari 2023. Foto Dokumentasi Gempadewa
Dosen Hukum Tata Negara UGM Sebut Hukum Menjadi Alat Represi, Legitimasi dan Persekusi

Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman mengatakan negara mengalami kemunduran dalam penegakan hukum.


Satu Lagi Pelaku Persekusi terhadap Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar Serahkan Diri ke Polisi

24 April 2023

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Satu Lagi Pelaku Persekusi terhadap Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar Serahkan Diri ke Polisi

Satu lagi pelaku persekusi terhadap dua wanita pemandu karaoke di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyerahkan diri