TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memproses permohonan perlindungan untuk anak yang menjadi korban persekusi. Tindakan persekusi telah menimpa seorang remaja berinisial PMA yang kemudian jadi viral di media sosial.
“Kami proaktif menjemput permohonan perlindungan, selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan,” ujar Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 3 Juni 2017.
Baca : Korban Persekusi Cipinang Muara Trauma dan Diusir dari Kontrakan
Adapun langkah yang diambil, Hasto mengatakan LPSK telah berkordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Kementerian Sosial. Koordinasi tersebtu dijalin untuk memberikan perlindungan terhadap keamanan korban serta pemenuhan hak korban.
“Apalagi informasinya korban dan keluarganya juga dikondisikan untuk keluar dari rumah kontrakan mereka,”ujar Hasto.
LPSK juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk berkoordinasi terkait dengan kelangsungan pendidikan korban dan saudara-saudaranya. Pasalnya, keluarga korban saat ini terusir dari tempat tinggalnya. Hal tersebut dinilai akan berpengaruh dengan proses belajar mereka.
Simak : Begini Detik-detik Persekusi yang Dialami PMA
Hasto menuturkan Kemensos akan mengatur keberlanjutan belajar mengajar korban, termasuk kemungkinan disediakannya guru untuk korban dan keluarganya. Apalagi saat ini, kata Hasto, siswa tengah memasuki masa ujian sekolah, sehingga pendidikan harus diperhatikan oleh semua pihak.
Untuk upaya pengamanan bagi korban, LPSK telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya melalui Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras). “Kordinasi terkait proses hukum kasus ini penting mengingat perlindungan yang diberikan LPSK sifatnya mendukung upaya pengungkapan kasus melalui peradilan pidana,” ujar Hasto.
Menurut Hasto, korban berinisial PMA berpeluang untuk diberikan perlindungan. Pasalnya, terduga pelaku berasal dari organisasi masyarakat (ormas) yang memiliki banyak simpatisan dan jaringan, sehingga tingkat ancaman yang didapat korban cukup tinggi. Pertimbangan lainnya, LPSK melihat tingkat ancaman yang diterima saksi dan atau korban.
Baca juga : Korban Persekusi di Jakarta Timur Telah Membuat Laporan Polisi
“Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban”, ujar Hasto. Ia menambahkan bentuk perlindungan yang LPSK berikan akan disesuaikan dengan kebutuhan korban. Misalnya pemulihan psikologis, atau pendampingan saat proses peradilan.
Selain sikap tegas pemerintah terkait persekusi tersebut, Hasto menilai peran masyarakat tak jauh lebih penting. Menurut Hasto, masyarakat harus memberikan perlindungan kepada para korban agar tidak semakin banyak yang menjadi korban. “Kami apreasiasi adanya kelompok masyarakat yang mau membantu korban termasuk mengamankan korban,” ujar Hasto.
Hasto menyesalkan adanya sikap Ketua RW di tempat tinggal PMA, justru dianggap mempersulit posisi korban persekusi dan keluarganya.
LARISSA HUDA