TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara proaktif memproses permohonan perlindungan remaja yang korban persekusi berinisial PMA, 15 tahun. "Kami menjemput permohonan perlindungan, selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan," kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 3 Juni 2017.
PMA mendapatkan tindakan penganiayaan dari oknum anggota organisasi kemasyarakatan karena membuat status yang menyinggung pimpinan ormas melalui media sosial.
Baca: KPAI Dampingi Korban Persekusi di Polda Metro Jaya
Hasto mengatakan LPSK akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kementerian Sosial guna melindungi keamanan dan pemenuhan hak PMA dan keluarganya yang dianjurkan keluar dari rumah kontrakannya.
LPSK juga akan berkoordinasi agar pendidikan PMA dan saudaranya tidak terganggu karena mendapatkan intimidasi di sekitar kediamannya.
Hasto mengatakan koordinasi LPSK dan Polda Metro Jaya akan memberikan keamanan kepada PMA agar mendukung pengungkapan kasus persekusi melalui sidang peradilan.
Menurut Hasto, PMA memungkinkan mendapatkan perlindungan karena pelaku persekusi merupakan oknum organisasi masyarakat yang memiliki banyak simpatisan sehingga potensi tingkat ancaman korban relatif cukup tinggi.
Baca: Korban Persekusi dan Keluarganya Dievakuasi ke Safe House
PMA akan mendapatkan perlindungan dari LPSK seperti pemulihan psikologis, pendampingan saat sidang pengadilan, serta pemenuhan hak psikososial berupa tempat kediaman dan tempat bersekolah yang baru bagi PMA.
Hasto mengungkapkan kasus persekusi sudah terjadi pada beberapa daerah sehingga dibutuhkan sikap tegas dari aparat kepolisian. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan kepada aparat kepolisian saat melihat terjadi kejahatan persekusi.
ANTARA