TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penentuan pemimpin di perguruan tinggi negeri atau rektor kini harus ditentukan oleh Presiden. Tjahjo mengatakan penyeragaman proses menjadi alasan keputusan ini.
"Hasil komunikasi kami dengan Menteri Sekretaris Negara dan Presiden dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, kami kira sudah keputusan terakhir harus dari Pak Presiden," kata Tjahjo di kantornya di Jakarta, Kamis 1 Juni 2017.
Baca : Rektor Baru UGM Panut Mulyono Berjanji Tidak Plagiarisme dan KKN
Meski begitu, ia mengakui proses gerakan aktualisasi kampus memang harus dicermati dalam hal penyebaran ideologi. "Memang Pak Menristekdikti sudah sampaikan bahwa rektor harus tanggungjawab," kata dia. Tapi, menurut dia, proses penyeragaman harus melalui presiden.
Sebelumnya, Tjahjo menjelaskan usulan pemilihan rektor melalui keputusan presiden saat memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di kementeriannya. Ia menjelaskan adanya keinginan pemerintah menyatupadukan pemerintahan dari pusat hingga kelurahan/desa.
Simak juga : 5 Calon dari Himpunan Alumni Ikut Konvensi Bakal Calon Rektor IPB
Menurut dia, pengambilan keputusan dalam menentukan pejabat eselon satu, gubernur dan wakil gubernur, hasil pilkada serentak, harus melalui keputusan presiden. "Termasuk dalam penentuan rektor juga akan diambil langsung oleh presiden, tidak oleh Dikti," kata Tjahjo.
Akibat usulan ini, nantinya, Tjahjo mengatakan pelantikan rektor perguruan tinggi pun dilaksanakan di Istana Negara. "Karena apapun peran perguruan tinggi sentral untuk membangun bangsa," kata dia.
Usulan ini, Tjahjo menambahkan, juga didapatkan melalui forum konsultasi antara Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, dan Presiden sebelum memutuskan siapa yang menjadi rektor. "Supaya utuh sajalah, saya tidak bisa definisikan," ujarnya.
ARKHELAUS W.