TEMPO.CO, Tegal - Rumah mewah yang terkena imbas pembangunan jalan tol Brebes - Pemalang, tepatnya di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal akhirnya dibongkar. Rumah tersebut dibongkar setelah kasasi yang diajukan oleh Sanawi, pemilik rumah tersebut, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Pantauan Tempo di lokasi, rumah milik juragan warung Tegal (warteg) tersebut dibongkar secara manual, tidak ada alat berat yang digunakan. Dua orang pekerja sibuk merobohkan tembok dengan palu dan membersihkan puing-puing. Saat itu, rumah masih tampak berdiri dua lantai dan belum rata dengan tanah. “Mulai dibongkar sejak awal puasa,” kata Idris, 45 tahun, salah satu pekerja, saat ditemui, Rabu, 31 Mei 2017.
Baca: Proyek Tol Brebes-Pemalang Kesulitan Gusur Rumah Juragan Warteg
Idris menuturkan, pemilik rumah memintanya untuk menyelamatkan sebagian komponen rumah, seperti kayu pintu, jendela, keramik, dan kaca, agar bisa digunakan lagi. Barang-barang dan perabotan juga sudah diangkut sebelum tembok dibongkar. “Katanya buat bangun rumah lagi,” ujar dia.
Pemilik rumah, Sanawi tidak menunggu kedua pekerja yang merobohkan rumahnya. Dia mengaku sedang berada di Pengadilan Negeri (PN) Slawi untuk mengurus administrasi yang berkaitan dengan rumahnya tersebut. Dia enggan memberi keterangan lebih jauh ihwal pembongkaran rumah tersebut. “Ya dibongkar, sudah ya,” kata dia saat dihubungi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Pembebasan lahan Tol Pejagan-Pemalang, Sularto, mengungkapkan proses pembayaran ganti rugi rumah tersebut sudah selesai. Pihaknya telah menyerahkan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Sanawi. Nilai tersebut sesuai yang diajukan pemerintah. “Sudah diserahkan secara langsung sepekan yang lalu,” kata Sularto.
Baca: Mulai H-10 Lebaran, Tol Brebes Timur-Weleri Bisa Dilewati Pemudik
Rumah Sanawi berdiri di sana sejak September 2016 lalu. Sebelumnya, dia menolak harga yang diajukan pemerintah Rp 1,5 miliar. Menurut dia, harga tersebut terlalu murah. Dia pun meminta ganti rugi Rp 2,8 miliar. Karena tak dipenuhi, dia sempat menggugat ke Pengadilan Negeri Slawi. Namun ditolak karena terlambat mengajukan.
Sularto menyatakan, putusan MA perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal itu sebagaimana Undang-undang nomor 2 tahun 2012, pengajuan gugatan itu hanya diberi kesempatan dua kali. Yaitu melalui pengadilan negeri dan Mahkamah Agung. “Pemilik rumah sudah tidak ada upaya hukum lagi, status hukum sudah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap),” ujar dia.
Di sisi lain, pembangunan jalan tol yang seharusnya berada di atas lahan rumah tersebut terpaksa dibangun darurat di sebelah utara rumah itu. Upaya itu dilakukan agar jalan tol bisa berfungsi pada lebaran tahun ini. “Waku itu kan belum menerima hasil putusan, jadi mau enggak mau harus dibangun jalan di sebelahnya,” ujar dia.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ
Video Terkait: Rumah Mewah di Tengah Tol Brebes-Pemalang Akhirnya Dibongkar