Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gerilyapolitik.com, Tim Anies - Sandi Akan Tempuh Jalur Hukum

image-gnews
Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, memberikan kata sambutan seusai menerima surat penetapan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam rapat pleno, di Gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, 5 Mei 2017. Anies-Uno terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih tahun 2017-2022 setelah mendapatkan kepastian dari Mahkamah Konstitusi bahwa tidak ada pengajuan keberatan terhadap hasil dan tahapan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, memberikan kata sambutan seusai menerima surat penetapan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam rapat pleno, di Gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, 5 Mei 2017. Anies-Uno terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih tahun 2017-2022 setelah mendapatkan kepastian dari Mahkamah Konstitusi bahwa tidak ada pengajuan keberatan terhadap hasil dan tahapan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum Anies - Sandi akan melakukan langkah hukum pada portal gerilyapolitik.com. Langkah ini diambil setelah Dewan Pers menyatakan portal tersebut belum memenuhi syarat sebagai lembaga pers sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami diberikan dua opsi lanjutan dari Dewan Pers, pertama adalah mengajukan pemblokiran situs ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan kedua menempuh jalur lain untuk memberikan efek jera bagi adminya, yakni hukum pidana," kata perwakilan tim hukum Anies - Sandi, Yupen Hadi dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Mei 2017.

Baca: Dewan Pers: Gerilyapolitik.com Bukan Lembaga Penerbitan Pers

Yupen mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk membawa admin gerilyapolitik.com ke meja hijau. Ini disebabkan portal tersebut menyebarkan berita-berita yang dianggap sangat tendensius pada Anies - Sandi selama pilkada DKI. "Ini adalah satu website yang secara intensif menebarkan fitnah pada Anies - Sandi," kata Wakil Ketua Bidang Media Tim Pemenangan Anies-Sandi Naufal Firman Yursak dalam kesempatan yang sama.

Naufal mengatakan banyak kejanggalan dari situs gerilyapolitik.com. Di antaranya adalah IP yang digunakan adalah palsu dan beralamat di Kanada, bukan Indonesia. Situs tersebut juga tidak mencantumkan alamat. Selain itu susunan redaksi berisi nama-nama palsu. Nama yang tercantum dalam daftar redaksi berupa pelesetan nama-nama figur publik. Misalnya Pius Luckylanang, Filep Wanggai, Pantji Beract, dan Annisa Lohan. "Kami punya segala macam peluang untuk membawa mereka ke meja hijau," kata Yupen.

Dewan Pers dalam Nomor 284/DP/K/V/2017 tertanggal 26 Mei 2017 menyatakan gerilyapolitik.com belum memenuhi syarat sebagai media pers. "Dilihat dari konten, berita-berita gerilyapolitik.com yang diadukan merupakan berita sepihak, tidak berimbang, tidak uji informasi, dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam surat tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Dewan Pers: Penyebaran Berita Bohong dalam Tahap Serius  

Sementara dari segi administratif, portal berita tersebut tidak berbadan hukum, tidak mencantukan nama penanggung jawab, dan alamat. Karena itu, situs tersebut terindikasi tidak sesuai dengan Pasal 9 dan pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Gerilyapolitik.com juga tidak mencantumkan pedoman pemberitaan media siber sebagaimana disyaratkan dalam butir 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

"Kami menyimpulkan bahwa media tersebut belum memenuhi syarat sebagai media pers sebagaimana ketentuan UU Nomor 40 tahun 1999 dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers," kata Yosep.

Dia menambahkan, tim hukum Anies - Sandi tetap menindaklanjuti kasus gerilyapolitik.com meskipun pilkada DKI telah usai. Hal ini dilakukan sebagai upaya menghentikan penyebaran berita-berita hoax. "Ini juga sejalan dengan semangat pemerintah yang ingin melawan hoax," kata Naufal.

AMIRULLAH SUHADA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

9 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

Dewan Pers memberikan penjelasan soal pengaduan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terhadap Tempo.


Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

9 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

Dewan Pers menilai siniar Tempo 'Bocor Alus Politik' tidak melanggar kode etik dalam penayangan konten berjudul 'Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia' pada Sabtu, 2 Maret 2024.


Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

10 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

Isi putusan dewan pers ihwal pengaduan Menteri Investasi Bahlil atas laporan utama Majalah Tempo terkait nikel.


Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

22 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan bahwa gugus tugas yang dibentuk melakukan seleksi anggota komite dengan transparan dan akuntabel.


Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

22 hari lalu

Sampul majalah TEMPO edisi 16 September 2019. dok. TEMPO
Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

Beberapa kali laporan investigasi dan cover Majalah Tempo pernah dilaporkan ke Dewan Pers oleh berbagai pihak. Soal apa saja, dan siapa pelapornya?


Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

23 hari lalu

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada 3 Februari 2023. (ANTARA/Ade Irma J/am/rst)
Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melaporkan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 berjudul "Main Upeti Izin Tambang"


Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

23 hari lalu

Bahlil Lahadalia tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, melaporkan Tempo ke Dewan Pers pada Senin lalu. Berikut ini rekam jejak Bahlil Lahadalia hingga menjadi Menteri Investasi.


Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

23 hari lalu

Cover Majalah Tempo. FOTO/Tempo
Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

Direktur Eksekutif Pusesda Ilham Rifki mengatakan Menteri Bahlil Lahadalia seharusnya menjawab isu keterlibatannya dalam permainan izin usaha tambang.


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

23 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

23 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.