TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan menilai keterangan saksi Andreas Setiawan dalam persidangan dengan terdakwa Handang Soekarno tidak logis, dalam sidang kasus suap pajak. Keterangan yang tidak logis itu merujuk pada percakapan antara Andreas dan Handang melalui WhatsApp pada November 2016.
Dalam percakapan pada 18 November 2016, Andreas menyapa Handang terlebih dulu. Handang pun membalas percakapan itu. “Perihal ‘paketan’ saking Surabaya pripun Mas? Kalau perlu ditaruh rekening saya ada mas,” kata Andreas. “Siap mas sore ini sudah siap,” ujar Handang, yang kemudian tersangkut kasus suap pajak.
Baca juga:
Sidang Suap Pajak, Dirjen Pajak Sebut Handang Penyidik Andal
Handang adalah Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak. Ia didakwa telah menerima suap dari Direktur Utama PT EK Prima Indonesia Rajamohanan Nair senilai Rp 1,9 miliar dari total Rp 6 miliar. Duit suap tersebut diduga juga mengalir ke Andreas.
Namun Andreas membantah bahwa percakapan dengan Handang tersebut berkaitan dengan penyerahan duit yang berhubungan dengan suap. Ia mengaku meminjam duit ke Handang untuk keperluan pengobatan orang tuanya. “Ada katup jantungnya bocor,” kata dia di Pengadilan Tipikor, Rabu, 31 Mei 2017.
Baca pula:
Sidang Suap Pajak, Ajudan Dirjen Disebut Tahu Suap ke Handang
Percakapan Andreas dengan Handang pun terjalin. Andreas mengaku mengejar kepastian Handang untuk memberikan pinjaman. Sehingga komunikasi keduanya cukup intensif.
Takdir menilai keterangan Andreas tidak logis. Sebab, apabila seseorang ingin meminjam duit kepada orang lain seharusnya menggunakan istilah umum dan bukan menggunakan istilah-istilah seperti kata sandi dalam tanda petik. Tim jaksa pun berkali-kali mencecar Andreas perihal maksud dari percakapan WhatsApp dengan Handang.
Namun Andreas berkukuh bahwa penggunaan istilah “paketan” dilakukan agar tidak ketahuan istrinya. Ia mengaku tidak enak hati apabila niat meminjam uang ke Handang untuk keperluan pengobatan orang tuanya diketahui istrinya.
Sementara itu ketua majelis hakim Frangki Tambuwun berulang kali mengingatkan kepada Andreas bahwa telah disumpah dalam sidang kasus suap pajak. Jaksa pun demikian, menjelaskan bahwa keterangan yang bohong akan berakibat hukum. Namun meski berkali-kali dicecar dan diingatkan, Andreas tetap menegaskan bahwa percakapan itu hanya untuk meminjam uang ke Handang dengan jumlah antara Rp 50-100 juta.
DANANG FIRMANTO