TEMPO.CO, Jambi - Lelaki berinisial M, 29 tahun, satu dari dua orang terduga teroris yang diamankan Densus 88 Antiteror, Senin, 29 Mei 2017, selama mengontrak bersama istrinya di salah satu rumah di kawasan Rukun Tetangga (RT) 35, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, diketahui tidak pernah melapor kepada Ketua RT setempat.
"Jujur saja saya sebelumnya tidak pernah tahu terduga teroris ditangkap aparat (Densus 88 Antiteror) dua hari lalu adalah warga saya, karena yang bersangkutan tidak pernah lapor," kata Ketua RT 35, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Narajo, Kota Jambi, Lilik, kepada Tempo, Rabu, 31 Mei 2017.
Baca juga:
Densus 88 Tangkap Suami-Istri Terduga Teroris di Jambi
Menurut Lilik, dia baru tahu setelah kejadian penangkapan. Berdasarkan keterangan tetangga terdekat rumah kontrakan pasangan suami-istri ini, dikatakan bahwa mereka sudah menetap di sana sejak awal Januari lalu.
"Memang saya akui, kecolongan dengan adanya terduga teroris di kawasan permukiman kami. Sulit memang untuk memantau keluar-masuknya warga di daerah sini, di samping kawasan perumahan yang wilayahnya luas dan berpenduduk cukup padat, yakni hampir mencapai 350 kepala keluarga," ujar Lilik.
Baca pula:
Mabes Polri: 2 Terduga Teroris di Jambi Masuk Jaringan JAK
Hodijah, 61 tahun, pemilik warung manisan persis di depan gang rumah kontrakan tersangka M, mengakui bahwa pasangan suami-istri itu sangat tertutup dan tidak pernah bergaul dengan tetangga lain.
"Saya heran, jangankan bertegur sapa, belanja pun di warung saya hanya satu atau dua kali selama lima bulan tinggal di sini. Terakhir suaminya hanya membeli es batu. Tidak pernah terlihat ada kegiatan atau orang bertamu selama mereka tinggal di sini," katanya.
Pihak Kepolisian Daerah Jambi tidak mau memberi keterangan perihal kasus ini, dengan alasan masalah itu ditangani langsung Markas Besar Kepolisian RI.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, mengakui bahwa tim Densus 88 Polri mengamankan dua orang terduga teroris di Jambi.
Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri dibantu Kepolisian Daerah Jambi dan Kepolisian Resor Kota Jambi mengamankan dua orang yang diduga anggota kelompok jaringan terorisme, Senin, 29 Mei 2017.
Kedua terduga teroris ditangkap di tempat berbeda, yakni M, 29 tahun, warga Jambi, ditangkap di kawasan perumahan Aurduri, Kalam Barajo, Jambi, dan W, 29 tahun, warga Batanghari, yang ditangkap di Kumpeh, Kabupaten Muaro, Jambi.
Dijelaskan Rikwanto, kedua pelaku merupakan kelompok Jambi yang pernah ikut dalam pelatihan/tadrib yang diadakan dua kali di daerah Kampar, Riau, bersama-sama dengan lebih-kurang 16 orang lainnya, yang masing-masing berasal dari Palembang 2 orang, Jambi 5 orang, Medan 4 orang, dan Pekanbaru 5 orang.
”Terduga M pernah ikut dalam pelatihan pembuatan bom oleh kelompok Jambi di kediaman Terduga W dengan instruktur A dari Bogor,” kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.
Lebih lanjut, Rikwanto menerangkan, terduga W pernah menyerahkan uang tunai Rp 9 juta dan perhiasan senilai Rp 5 juta, kepada kelompok Tolitoli, untuk pembelian senjata api dan rencana amaliyah. ”Kini kedua terduga teroris diamankan di Mapolda Jambi guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
SYAIPUL BAKHORI