TEMPO.CO, Jakarta - Abdullah Al Katiri, pengacara Alfian Tanjung, mengatakan kliennya dipinjam sementara dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI untuk pemeriksaan kasus ujaran kebencian (hate speech) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Dibon (dipinjam), karena sudah ditahan atas kasus lain di Bareskrim," kata Abdullah saat dihubungi Tempo, Rabu, 31 Mei 2017.
Pria yang juga dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus ujaran kebencian. Salah satu ucapannya adalah mengenai sejumlah kader PDI Perjuangan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai PKI. Alfian menyampaikan hal itu ketika berceramah di Masjid Jami Said Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu, 1 Oktober 2016.
Baca: Alfian Tandjung Jadi Tersangka atas Dugaan Menyebar Kebencian
Ia juga dilaporkan atas konten ceramahnya yang menyinggung keberadaan PKI di pemerintahan Indonesia. Video ceramahnya itu menjadi viral di media sosial. Kutipan Alfian dalam video itu berbunyi, “Mereka sudah menguasai Istana, hampir sebulan ini tak ada lagi konsultan tentara. Rapat-rapat di Istana Negara sekarang ini dipimpin oleh orang yang namanya Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, Nezar Patria, dan sederet kader-kader PKI, yang mereka menjadikan Istana tempat rapat rutin mereka tiap hari kerja di atas jam delapan malam ke atas. Keren ya, jadi Istana Negara sekarang jadi sarangnya PKI sejak bulan Mei 2016."
Baca: Mabes Polri: Alfian Tanjung Resmi Ditahan
Sejak Selasa, 30 Mei 2017, Alfian ditahan Bareskrim Polri atas laporan seseorang asal Surabaya, juga terkait dengan isi ceramahnya. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan Alfian Tanjung resmi ditahan pada 30 Mei 2017. Alasan penyidik menahannya untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Martinus menjelaskan, Alfian Tanjung dijerat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. “Penyampaian Alfian mengarah pada menebar kebencian serta melanggar penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Ini yang diselidiki,” katanya.
INGE KLARA SAFITRI | ARKHELAUS W.