TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada laporan keuangan Kejaksaan Agung pada 2016. Pencapaian ini menaikkan status laporan keuangan lembaga tersebut setelah sempat turun pada 2015.
Anggota I BPK Agung Firman Sampurna menilai kejaksaan mampu memperbaiki akun-akun yang dikecualikan pada laporan keuangan pada 2015. "Maka opini atas keuangan kejaksaan tahun 2016 adalah wajar tanpa pengecualian," kata Agung di Sasana Pradana, Kejaksaan Agung, Selasa, 30 Mei 2017.
Baca: Audit BPK: KKP dapat Rapor Merah!
Agung menjelaskan, kejaksaan telah menyajikan laporan keuangan yang wajar secara material. Ia menilai realisasi anggaran operasional dan perubahan ekuitas yang berakhir pada 31 Desember 2016 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Menurut Agung, kejaksaan juga telah membenahi akun yang mendapat pengecualian dalam belanja penanganan perkara pada laporan keuangan 2015. "Kami apresiasi kejaksaan bahwa pil pahit tidak membuat kejaksaan cengeng, tapi bekerja keras untuk lebih baik," katanya.
Jaksa Agung H.M. Prasetyo berharap hasil audit BPK ini memperjelas temuan dan kekurangan pengelolaan keuangan negara yang harus dicermati. "Temuan BPK seharusnya diimbangi bersama antara auditor dan kendala kejaksaan dalam memandang masalah," kata Prasetyo. Ia berharap dapat mengeliminasi kendala pengelolaan keuangan sebagai tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.
Baca: Pejabat BPK Ditangkap KPK, Harry Azhar Sarankan Mundur
Terkait dengan akun yang dikecualikan BPK pada 2015, Prasetyo menilai terdapat pembenahan dalam proses belanja penanganan perkara pada perencanaan anggaran. "Pada 2017 tidak lagi menggunakan standar pengeluaran, tapi rincian yang disusun satuan kerja agar bisa disusun dengan keadaan riil yang dihadapi satuan kerja," katanya.
ARKHELAUS W.