TEMPO.CO, Jambi - Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap suami-istri terduga teroris di Kota Jambi. Keduanya ditangkap di rumahnya di Kampung Bugis RT 35, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Senin, 29 Mei 2017, pukul 20.00.
Anggota Kepolisian Daerah Jambi, yang enggan disebut namanya, membenarkan adanya penangkapan suami-istri terduga teroris tadi malam. Anggota itu juga menolak menyebutkan nama pasangan tersebut. "Tunggu saja keterangan pers dari aparat berwenang, ya," kata dia, Selasa, 30 Mei 2017.
Baca: Selain di Sukoharjo, Densus 88 Antiteror Ciduk Warga Karanganyar
Berdasarkan pantauan Tempo, rumah terduga teroris itu kini dipasangi garis polisi. Beberapa anggota kepolisian dan TNI tampak berjaga di rumah tersebut.
Keterangan dari warga di sekitar rumah tersebut juga membenarkan pasangan yang ditangkap Densus adalah suami-istri. Mereka menempati rumah kontrakan itu sejak sebulan lalu. Warga di sana mengenal terduga teroris tersebut bekerja sebagai servis elektronik.
Baca: Densus 88 Antiteror Geledah Usaha Laundry di Sukoharjo
"Warga di sini tidak banyak mengenal pasangan suami-istri itu. Di samping memang baru satu bulan menempati rumah kontrakan tersebut, mereka juga tertutup terhadap warga sekitar," kata Willy, 26 tahun, tetangga terduga teroris itu, Selasa, 30 Mei 2017.
SYAIPUL BAKHORI