TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengumumkan tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan pesawat helikopter Agusta Westland (AW) 101, dalam konfrensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 26 Mei 2017.
Ketua KPK Agus Rahardjo—di kesempatan yang sama—mengatakan, dalam proses penyelidikan bersama Polisi Militer (POM) TNI mereka menggeledah empat lokasi. Lokasi tersebut diantaranya, kantor PT Diratama Jaya Mandiri di Sentul, Bogor Jawa Barat; kantor PT Diratama Jaya Mandiri di Bidakara, Jakarta Selatan; salah satu kediaman saksi di Bogor; dan kediaman salah satu pihak swasta di Sentul City, Bogor.
Baca : Begini Jejak Awal Ribut-ribut Pembelian Heli AW 101
Sebagai barang bukti, POM TNI juga telah memblokir rekening bank atas nama PT Diratama Jaya Mandiri yang menjadi penyedia Heli AW 101. Uang dalam rekening tersebut berjumlah Rp 139 miliar.
Tempo mendatangi kantor PT Diratama Jaya Mandiri yang terletak di Menara Bidakara 1, lantai 1, unit 10, Jakarta Selatan, pada Senin 29 Mei 2017. Pintu kantornya ditutup rapat. Namun Tempo masih dapat melihat kondisi ruang resepsionis kantor tersebut melalui pintu kaca yang mengelilinginya.
Kantor Diratama terpantau sepi, tidak ada aktivitas sama sekali di dalamnya. Lampu kantor pun dimatikan. Di ruang resepsionis itu hanya terdapat meja resepsionis dan beberapa kursi tamu. Perabotan-perabotan di dalamnya dominan berwarna coklat dan hitam.
Di depan pintu kantor tergeletak lima surat untuk Diratama yang dimasukkan melalui celah di bawah pintu. Salah satu surat itu berisi tawaran pendampingan hukum dari firma hukum yang mengaku berpengalaman dalam menghadapi gugatan-gugatan KPK.
Tidak terdapat plang nama perusahaan di depan kantor. Menurut seseorang yang mengetahui keberadaan perusahaan ini belum sampai satu bulan PT Diratama Jaya Mandiri pindah ke kantor tersebut.
“Baru pindah, semua peralatan di dalam masih baru. Saya lihat sendiri karpetnya sebulan kemarin baru dipasang. Makanya belum ada plang nama” ucap pria yang enggan disebutkan namanya tersebut di Menara Bidakara 1, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2017.
Simak : Kasus Heli AW 101, Panglima TNI: Spesifikasi Tak Sesuai, tapi...
Sumber itu juga menunjukkan catatan mutasi yang berada di resepsionis lantai dasar Menara Bidakara 1. Di dalam catatan mutasi pada Kamis, 25 Mei 2017 jam 00.10 WIB tertulis, “Penggeledahan di lantai 1 PT Diratama Jaya Mandiri selesai. OB masih standby. Untuk tim KPK beserta POM AU dan POM AD balik kanan membawa dua unit laptop dan satu dokumen. Situasi aman.”
Petugas kebersihan Menara Bidakara 1, lt 1, bernama Hendri mengatakan, kantor PT Diratama Jaya Mandiri sudah kosong sejak Jumat, 26 Mei 2017. “Saya kira libur hari pertama puasa. Eh, Senin masih tutup juga. Kirain saya libur panjang dalam rangka Ramadhan,” ujar Hendri yang ditemui Tempo saat sedang mengepel lantai.
Seorang petugas kebersihan lain juga mengatakan hal serupa. “Hari Jumat kantor sudah sepi, tapi saya masih sempat lihat OB (Office Boy)-nya waktu itu,” kata dia.
Untuk pertama kalinya, dugaan korupsi dalam pembelian alat utama sistem pertahanan (alutsista) diusut. TNI menggandeng KPK mengusut dugaan korupsi di pengadaan helikopter karena kasus ini melibatkan orang dalam di lingkungan tentara dan pihak swasta.
Baca juga : Soal Korupsi Heli AW 101, Cerita Panglima TNI Saat Ditanya Jokowi
Tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan heli AW 101 diperkirakan merugikan keuangan negara senilai minimal Rp 220 miliar. Adapun nilai anggaran proyek tersebut Rp 738 miliar.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dari pihak swasta yang terlibat korupsi dalam proyek helikopter ini. Penetapan dilakukan setelah melakukan gelar perkara penyidikan.
Situs Jobstreet.co.id mencatat, Diratama yang menangani pembelian heli AW 101 berdiri sejak 2005 sebagai perusahaan jasa peralatan militer (non-senjata). Perusahaan itu mengklaim memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk melakukan bisnis peralatan militer dari negara itu.
DWI FEBRINA FAJRIN
Video Terkait: Panglima TNI Gatot Nurmantyo Tetapkan Tersangka Kasus Helikopter AW 101