TEMPO.CO, Bogor - Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin meminta proses hukum terhadap pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, dilakukan secara transparan untuk menghindari kesalahpahaman.
"Ini memang mengenai proses, yang penting transparan saja supaya umat tidak salah paham," kata Ma'ruf Amin di Istana Kepresidenan Bogor, Senin malam, 29 Mei 2017.
Baca:
Rizieq Syihab Tersangka, Pengacara: Habib Tetap Tegar dan Melawan
Rizieq Jadi Tersangka, Pengacara: Ada Revolusi Setelah Ramadan
Ma'ruf Amin mengaku tidak memahami kasus itu secara detail. "Saya secara detail kurang paham, yang tahu Polri-lah," katanya. Ia menyebut masalahnya sebenarnya pada kebenaran dan ketidakbenaran. "Itu yang tahu Polri, kita kan tidak tahu benar atau tidaknya."
Sementara itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Tito Karnavian meminta wartawan menanyakan penetapan tersangka Rizieq Syihab kepada Polda Metro Jaya. "Kalo memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?" kata Tito.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab (HRS), terkait dengan dugaan penyebaran percakapan dan foto serta konten pornografi bersama Firza Husein.
Simak juga:
Rizieq Tak Kunjung Pulang, Polisi: Siapa yang Mau Nampung Dia?
Pengacara Rizieq Akan Adukan Penetapan Tersangka ke Dewan HAM PBB
"Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HRS," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Argo menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar perkara penanganan dugaan kasus pornografi yang menyeret Rizieq dengan Firza Husein. Argo menyatakan polisi memiliki alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara guna menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.
ANTARA