TEMPO.CO, Kupang - Gembong pelaku perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur, Diana Aman, yang masih berstatus buron divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang, Selasa, 30 Mei 2017.
Vonis terhadap Diana berkaitan dengan kasus kematian tenaga kerja wanita Yufrinda Selan di Malaysia. Yunfrida dikirim ke Malaysia oleh Diana secara ilegal.
Baca: 13 Tersangka Human Trafficking Diserahkan ke Pengadilan Kupang
Sidang in absenstia terhadap Diana Aman dengan agenda putusan dipimpin hakim ketua Nuril Huda. "Diana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPO (tindak pidana perdagangan orang) terhadap Yufrinda Selan. Karena itu, Diana divonis 9 tahun penjara," kata Nuril.
Selain Diana Aman, turut disidangkan pula tujuh terdakwa lainnya, yaitu Yasmin Benyamin Ndun, Tony Pa, Kamaruddin Harahap, Rahmawati, Stefen Agustinus, Gawat Mardiyo, Yusak Sabekti Gunanto dan Sella Rica.
Simak: Terdakwa Perdagangan Manusia Buron, PN Kupang: Agar Ditahan di LP
Mereka diputus antara 7-9 tahun penjara. Putusan hakim terhadap mereka lebih rendah dari tuntutan Jaksa selama 10 tahun penjara. Dalam pembacaan tuntutan juga tanpa dihadiri Diana yang lebih dulu kabur.
Penasihat hukum Diana Aman yang dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak menanggapi pertanyaan wartawan ihwal langkah apa yang akan diambil setelah putusan hakim tersebut. Hingga berita ini dikirim, sidang kasus Diana Aman masih berlangsung terhadap terdakwa lainnya.
YOHANES SEO