Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang E-KTP, Andi Narogong Mengaku Pernah Dilempar Piring oleh Irman

image-gnews
Tersangka kasus E-KTP, Andi Narogong tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 23 Maret 2017. Pengusaha Andi Narogong diduga membagi-bagikan uang kepada anggota Dewan dan para pejabat di Depdagri. TEMPO/Amston Probel
Tersangka kasus E-KTP, Andi Narogong tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 23 Maret 2017. Pengusaha Andi Narogong diduga membagi-bagikan uang kepada anggota Dewan dan para pejabat di Depdagri. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Tersangka dugaan korupsi e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku pernah dilempar piring oleh mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Insiden itu terjadi karena Andi membocorkan pemenang tender e-KTP kepada pengusaha lain.

Cerita bermula saat Kementerian Dalam Negeri mengumumkan delapan peserta lelang yang lolos tahap verifikasi pada Maret 2011. Saat itu, Andi dipanggil oleh Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto di ruko Taman Galaxy, Bekasi.

Baca: Sidang E-KTP, Jaksa Panggil Andi Narogong untuk Bersaksi

“Di situ, saya dikenalkan kepada seseorang bernama Dedi Apriadi, keponakannya Pak Irman,” kata Andi saat bersaksi di sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.

Dalam pertemuan itu, Andi mendapat informasi bahwa Irman telah memerintahkan agar PT Mega Global menjadi pemenang tender e-KTP. Sugiharto lalu meminta Andi berkoordinasi dengan Dedi yang menjabat sebagai Direktur PT Optima Infocitra Universal. Menurut Sugiharto, Dedi akan mengatur semuanya. “Saya bilang saya siap, yang penting saya dapat pekerjaan,” kata Andi.

Lihat: E-KTP, Andi Narogong Disebut Tukar Rp 84 M ke Perusahaan Valas

Andi kemudian mengabarkan informasi itu kepada Paulus Tannos, Direktur PT Sandipala Arthapura, salah seorang anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang ikut tender e-KTP. Mendengar informasi itu, Paulus Tannos tak terima. Ia lantas mengadu ke Azmin Aulia, adik Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Selanjutnya, Irman ditegur Azmin.

Akibat teguran itu, Andi dipanggil oleh Irman di restoran Jepang di Grand Hyatt. Di ruang privat, hanya ada Irman dan Sugiharto. “Saya diomelin, dimaki-maki. Saya dimarahin. Saya dilempar piring oleh Pak Irman,” katanya.

Tak berapa lama, Paulus Tannos dan Azmin Aulia datang ke restoran itu. Irman lantas kembali memarahi Andi dan Paulus. “Intinya semua harus menuruti perintah Pak Irman. Tidak ada yang boleh menolak perintah beliau,” ujar Andi.

Simak: Proyek E-KTP, Cerita Paulus Tannos Dua Kali Bertemu Setya Novanto

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa hari kemudian, pemenang tiga besar lelang e-KTP diumumkan. Pemenangnya adalah PT Mega Global, PNRI, dan PT Astragraphia. Namun ternyata PT Mega mengalami gagal demo sehingga dinyatakan gugur.

Akhirnya panitia menetapkan PNRI sebagai pemenang tender e-KTP. Namun, kata Andi, PNRI bukanlah pemenang yang diinginkan oleh Irman. Akhirnya PNRI diperintahkan untuk membagi pekerjaan e-KTP kepada PT Karatama, PT Mega Global, dan perusahaan-perusahaan yang direkomendasikan Irman.

”PNRI menolak keras,” kata Andi. Walhasil, PNRI tidak pernah dimudahkan dalam mengerjakan proyek e-KTP. “PNRI tidak pernah diberi DP.”

Baca juga: Sidang E-KTP, Saksi Pernah Diminta Irman Bikin Laporan Fiktif

Karena kesulitan uang, salah satu anggota konsorsium, PT Quadra Solution, meminjam uang kepada Andi untuk modal sebesar Rp 36 miliar. “Dengan harapan dapat pekerjaan sub, saya pinjamkan,” kata Andi.

Setelah meminjam uang Rp 36 miliar, PT Quadra ternyata butuh dana Rp 200 miliar tunai. Andi tidak sanggup dan meminta PT Quadra untuk mengembalikan uang pinjaman Rp 36 miliar. Setelah itu, Andi menyatakan mundur dari konsorsium.

“Saya merasa sakit hati karena Pak Irman bilang kepada anggota konsorsium bahwa saya ini hanya seorang calo dan tidak usah dikasih pekerjaan. Sejak saat itu saya tidak pernah berhubungan dengan anggota konsorsium,” ujar Andi.

MAYA AYU PUSPITASARI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Markus Nari, Andi Narogong, dan Abdullah memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus korupsi e-ktp mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi antara lain tersangka anggota DPR fraksi Golkar, Markus Nari, terpidana Andi Narogong, Diatce Gunungtua Harahap dan mantan kurir Setya Novanto, Abdullah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun


Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

6 November 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Menurut jaksa, keponakan Setya Novanto itu terbukti mengintervensi proses lelang proyek e-KTP dengan memenangkan perusahaan tertentu.


Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

23 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

Sebelumnya, terungkap fakta adanya nama minuman keras yang dijadikan kode untuk membagikan uang dari imbalan proyek e-KTP.