TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Laode Ida, menyamakan kondisi DPD dengan lembaga swadaya masyarakat. Dia beralasan lembaga ini hanya memiliki fungsi mengajukan saran, membahas, dan mengawasi rancangan undang-undang seperti yang biasa dilakukan berbagai lsm-lsm di Indonesia.
"Yah, DPD itu LSM pelat merah lah," ujar Laode dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2017.
Laode menjelaskan tidak ada yang buruk dengan DPD berfungsi layaknya LSM. Toh, kata ia, fungsi sebuah LSM pun bagus asalkan anggotanya bekerja secara maksimal.
Baca: DPD Terima Hasil Pemeriksaan LKPP 2016 dari BPK
Misalnya, anggota DPD semaksimal mungkin memperjuangkan kepentingan daerahnya begitu terplih sebagai anggota layaknya LSM dengan mendorong perumusan undang-undang.
Contoh lain, DPD juga bisa memanfaatkan media layaknya LSM meminta media untuk menyorot usulan mereka agar jangan sampai dikesampingkan DPR.
Baca: Diadukan ke Komisi ASN, Sekjen DPD: Senator Jangan Memaksa
Meski begitu, Laode tetap berharap DPD memiliki fungsi membuat keputusan, tidak sekadar hanya membuat saran. Sebabnya, dengan fungsi membuat keputusan, utusan daerah di DPD juga makin mudah memperjuangkan kepentingan daerah mereka.
"Akan dipertanyakan misalnya nanti pulang ke daerah dan ternyata tidak membawa hasil apapun dari pusat," ujar Laode yang mendukung amandemen kelima UUD 1945 agar DPD memiliki fungsi eksekusi.
Hal senada disampaikan praktisi hukum Achmad Rifai. Ia juga berpendapat DPD yang ada sekarang mirip dengan LSM karena tidak berperan banyak dan hanya bisa mengusulkan. Padahal, dengan posisinya yang lebih strategis, DPD seharusnya bisa berbuat lebih dibandingkan sebuah LSM.
Oleh karenanya, Achmad mendukung amandemen kelima UUD 1945 perihal kewenangan DPD. Menurutnya, DPD akan lebih menarik apabila fugsinya lebih kuat. "DPD akan jadi sangat seksi untuk yang ingin masuk ke sana," ujarnya.
Sebagai catatan, sudah lama masalah penguatan wewenang DPD diperdebatkan agar tidak berakhir menjadi LSM pelat merah. Dari tahun 2004 hingga sekarang, sejumlah anggota DPD terus bersitegang perihal perlu atau tidaknya wewenang DPD ditambah. Ada yang merasa wewenang perlu ditambah, ada yang berpendapat DPD dibubarkan saja.
Sejak Oesman Sapta memimpin DPD, desakan untuk menambah wewenang DPD itu semakin vokal. Ia diminta membuka jalan untuk memberi fungsi membuat keputusan pada DPD. Selama ini, fungsi DPD dianggap berbagai pihak lemah karena hanya mengajukan saran, membahas, dan mengawasi rancangan undang-undang sebagaimana diatur Pasal 22D UUD 1945.
ISTMAN MP