TEMPO.CO, Palembang - Dalam kasus 17 narapidana kabur dari LP Palembang, Jumat dinihari, 26 Mei 2017, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto memerintahkan jajarannya memeriksa para sipir yang berjaga malam itu.
Dua tahanan dan tujuh narapidana hingga hari ini, 27 Mei 2017, masih berstatus buronan kepolisian setelah kabur dari Rumah Tahanan Kelas I Palembang pada Jumat dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolda Agung Budi Maryoto mengatakan telah mengerahkan anggota untuk mengejar para buronan ini.
Baca: 17 Napi Kabur dari LP Palembang, Kapolda Sumsel: Banyak Saksi Diperiksa
Selain itu, Agung telah memerintahkan Kapolresta Palembang untuk menyelidiki sipir rutan yang berjaga malam itu. "Penyelidikan ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan sipir," ujar Agung, di Palembang, Sabtu, 27 Mei 2017.
Sebelumnya, 17 orang berupaya kabur dan delapan orang di antaranya berhasil ditangkap di beberapa lokasi. Ada pula yang tertangkap karena gagal memanjat pagar setinggi sembilan meter menggunakan tali berupa sembilan lembar kain sarung yang disambung.
Upaya kabur ini diketahui petugas karena saat itu sedang dilakukan kontrol. Tiba-tiba petugas melihat ada sejumlah tahanan yang berlarian ke arah tembok dan ternyata ada delapan orang yang tidak bisa menaikinya.
Simak: Diduga Gembong Narkoba Jadi Otak Napi Kabur di Rutan Pekanbaru
Setelah dicek kembali ke sel tahanan diketahui bahwa mereka ini merupakan tahanan Blok E Nomor 9 yang merupakan blok khusus narkoba.
Berdasarkan penyelidikan awal, sementara diketahui bahwa kaburnya tahanan ini setelah menjebol terali di kamar mandi yang diduga menggunakan alat gergaji besi. Kemudian, belasan orang ini berlarian melewati pos empat yang tidak difungsikan lagi.
Atas kejadian ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah berkoordinasi dengan Polresta Palembang, Polsek, dan markas Artileri Pertahanan Udara. Selain itu, petugas telah menghubungi keluarga para napi kabur ini sekaligus mengimbau agar napi yang kabur segera menyerahkan diri.
ANTARA