TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tidak menganggarkan dana untuk biaya saksi-saksi dari partai politik pada pemilihan umum kepala daerah maupun pemilihan umum presiden.
"Soal biaya untuk saksi-saksi dari partai, masih diserahkan kepada masing-masing partai politik," kata Tjahjo saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 26 Mei 2017.
Baca: Dana Saksi Rp 14,2 T, Mendagri: Akan Didiskusikan dengan Menkeu
Menurut Tjahjo, terkait pembiayaan saksi pada pemilihan kepala daerah maupun presiden, pada prinsipnya pemerintah menanggung segala biaya, tapi hanya yang diajukan oleh penyelenggaraan pemilu.
Tjahjo menuturkan untuk biaya kampanye, yang ditanggung penerintah hanyalah biaya kampanye maupun biaya iklan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lihat: Nasdem Bagikan Rekening Bank DKI Bagi Saksi Partai
Tjahjo menambahkan sebagian dari kewajiban partai politik dan pasangan calon juga sudah ada yang diakomodir melalui satu pintu Komisi Pemilihan Umum. Namun Tjahjo Kumolo, tidak memerinci apa saja yang diakomodir melalui satu pintu KPU untuk pelaksanaan pemilihan umum tersebut.
ALBERT ADIOS GINTINGS | KSW