TEMPO.CO, Purwakarta - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengancam tak akan memberikan tunjangan khusus hari raya Idul Fitri atau gaji ke-14 dari pemerintah kabupaten jika ada Aparat Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk apel pagi di bulan Ramadan.
"Jika tak ada alasan jelas, tunjangan khusus atau gaji ke 14-nya tidak akan saya keluarkan," kata Dedi Mulyadi, saat dihubungi Tempo, Kamis, 25 Mei 2017. Tunjangan khusus daerah yang disebut gaji ke-14 itu besarannya Rp 2 juta per orang.
Baca juga:
Ramadan, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Liburkan Siswa SD / SMP
Dedi mengeluarkan kebijakan wajib apel pagi buat seluruh ASN selama Ramadan. Padahal, pada hari-hari biasa diluar Ramadan seluruh ASN di Purwakarta tidak diwajibkan melaksanakan apel pagi.
"Sengaja saya adakan apel pagi di bulan puasa untuk menakar tingkat kedisiplinan ASN," ujar Dedi. Ia menyatakan bahwa selama apel pagi Ramadan, dia sendiri yang akan bertindak sebagai pemimpin apelnya.
Meski harus melaksanakan apel pagi selama Ramadan, tetapi, Dedi juga mengeluarkan kebijakan pemangkasan jam kerja ASN dari biasanya sehari rata-rata 8,5 jam menjadi 7,5 jam.
Jadwal masuk dan keluar kerjanya juga dirubah. Jika biasanya masuk jam 07.30 hingga 16.00 menjadi jam 06.30 hingga 14.00. Jadwal masuk kerjanya sengaja lebih pagi, agar habis sahur tidak tidur lagi persiapan masuk kantor.
Baca pula:
Bupati Purwakarta Berharap Jokowi Salat Dzuhur di Sini
"Kecuali itu, agar konndisi badan lebih fresh terhindar dari serangan gula darah," ujar Dedi Mulyadi.
Waktu pulangnya dilakukan lebih cepat dimaksudkan agar para ASN terutama ibu-ibu bisa punya waktu lebih lama bersama keluarga dan bisa menyiapkan menu yang akan dihidangkan saat berbuka bersama. "Dengan begitu, kehangatan dalam keluarga selalu terjaga," kata Dedi.
Meniawati, salah seorang ASN Pemkab Purwakarta, mengaku tak ada masalah dengan kebijakan kewajiban apel dan perubahan jam kantor tersebut. "Nggak ada masalah. Kami justru memandangnya sebagai berkah Ramadan," ujarnya.
NANANG SUTISNNA