TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan proses hukum atas dugaan makar yang sedang ditangani kepolisian bukan rekayasa. Menurut dia, penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti terkait dengan upaya makar menggulingkan pemerintah Presiden Joko Widodo.
Tito mengatakan sejumlah bukti tersebut melalui video yang tersebar di media sosial dan sejumlah pertemuan terbatas. "Terdapat bukti dalam video yang tersebar dalam media sosial dan pertemuan terbatas dari surveillance yang dilakukan," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 23 Mei 2017.
Baca: Al Khaththath Ditahan, MUI: Makar Bukan Tuduhan Sembarangan
Ia menjelaskan beberapa isu dari pertemuan tersebut bertujuan untuk menurunkan Presiden Jokowi, menangkap dan mengadili Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengembalikan konstitusi ke Undang-Undang Dasar 1945 asli, dan menolak reformasi.
Kepolisian, kata dia, juga telah menguji dalam laboratorium forensik bukti-bukti yang ditemukan seperti telepon seluler milik beberapa tersangka yang berkaitan dengan upaya tersebut. "Pasal yang disangkakan Pasal 107 KUHP," ujar Tito.
Simak juga: ACTA Gugat Dua Pasal Makar ke Mahkamah Konstitusi
Tito menjelaskan terduga makar telah melanggar Pasal 107 KUHP tentang permufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Ia memastikan proses hukum terhadap upaya makar ini terus berlanjut.
Meski begitu, Tito mengatakan tak menahan sejumlah tersangka yang terlibat dalam dugaan makar tersebut karena alasan kesehatan dan kemanusiaan. "Sejumlah tersangka tetap kami lakukan pemeriksaan meski penahanan mereka ditangguhkan dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan," ujarnya.
ARKHELAUS WISNU