TEMPO.CO, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menggagalkan pengiriman 38 kilogram ganja kering asal Medan, Sumatera Utara, senilai Rp 50 juta melalui bus antarprovinsi di Jalan Arengka, Pekanbaru, Rabu, 24 Mei 2017. Polisi mengamankan seorang kurir berinisial F serta menyita sejumlah alat bukti lain.
"Pelaku digerebek saat berada di loket PO Bus Makmur," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Rabu, 24 Mei 2017.
Guntur mengatakan pengiriman ganja kering terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba Medan-Pekanbaru. Ganja tersebut rencananya bakal diedarkan di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.
Polisi yang mendapat laporan langsung menggerebek pelaku saat berada di sebuah loket bus antarprovinsi PO Makmur di Arengka, Pekanbaru, Rabu pagi, sekitar pukul 05.00. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 38 kilogram ganja kering yang dikemas dalam dua tas dan sebuah kardus. "Pelaku tak dapat mengelak saat ditangkap," ujar Guntur.
Kepada polisi, pelaku mengaku hanya sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut dari Medan ke Pekanbaru. Guntur menjelaskan, ganja kering tersebut merupakan milik seorang warga Medan berinisial L.
Pelaku diminta menyerahkan ganja kepada seorang warga Pekanbaru berinisial D. Namun, belum sempat ganja kering diterima D, polisi lebih dulu meringkus pelaku. Sedangkan dua bandarnya, L dan D, saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Polisi hingga kini masih kesulitan memburu dua pelaku tersebut lantaran antara kurir, pemilik ganja, dan penerima tidak saling mengenal. Para pelaku menggunakan pola terputus dalam transaksi peredaran daun ganja antara Medan dan Pekanbaru. "Mereka tidak saling mengenal," ucap Guntur.
RIYAN NOFITRA