TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim agung, Laica Marzuki, mengatakan permohonan GKR Hemas kepada Ketua Mahkamah Agung untuk mencabut pengambilan sumpah Oesman Sapta Odang (OSO) beserta dua wakilnya sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dianggap dikabulkan secara hukum. Pasalnya, sejak pemohon GKR Hemas menyurati Ketua MA sebagai termohon pada 7 April 2017, MA tidak kunjung memberikan tanggapan hingga melampaui batas waktu yang diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tersebut berbunyi, jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menetapkan batas waktu kewajiban, badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan atau tindakan paling lama sepuluh hari sejak permohonan diterima lengkap.
Baca juga:
Kisruh DPD, Hemas Gugat Sikap Mahkamah Agung
"Karena MA tidak memberikan tanggapan atas permohonan GKR Hemas hingga batas waktu 25 April 2017, maka dianggap sebagai keputusan atau tindakan fiktif positif," kata Laica saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2017.
UU Administrasi Pemerintahan telah mengubah dalil fiktif negatif pada UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. “Sekarang pejabat publik tidak bisa diam kalau ada suatu permohonan yang secara khusus ditujukan kepadanya. Sebab, kalau diam saja, dia dianggap setuju,” ujar Leica. Dia menuturkan pemberlakuan UU tersebut merupakan upaya peningkatan pelayanan pemerintahan bagi warga.
Baca pula:
Kisruh DPD, GKR Hemas Tunggu Jadwal Temui Presiden Jokowi
Dia menjelaskan, setelah dipandang sebagai keputusan atau tindakan fiktif positif, pemohon dapat mengajukan permohonan kepada PTUN. Dan PTUN wajib memutuskan permohonan dalam kurun waktu paling lama 21 hari kerja.
GKR Hemas beserta sebelas anggota DPD mengirimkan surat permohonan pembatalan tindakan pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPD RI pada 7 April 2017 kepada Ketua MA. Menurut Hemas, tindakan Wakil Ketua MA Suwandi yang menjalankan mandat Ketua MA untuk melantik Ketua DPD baru bertentangan dengan putusan lembaga itu sendiri, yakni Putusan MA Nomor 38 P/HUM/2016 serta Putusan MA Nomor 20 P/HUM/2017 yang membatalkan peraturan masa jabatan pimpinan MA selama 2 tahun 6 bulan dan mengembalikannya ke masa jabatan lima tahun.
Suwardi melantik pimpinan DPD periode 2017-2019 pada 4 April 2017. Oesman Sapta Odang terpilih menjadi Ketua DPD. Posisi Wakil ketua I serta II masing-masing diisi Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Pemilihan tersebut dianggap GKR Hemas sebagai wujud perebutan kekuasaan pimpinan DPD yang di luar batas rasionalitas nalar politik dan hukum.
DWI FEBRINA FAJRIN | S. DIAN ANDRYANTO