TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan hukum di Indonesia tidak mengizinkan hubungan sesama jenis. Ini diungkapkan JK saat menjawab pertanyaan soal pesta gay di Kelapa Gading, Jakarta.
"Hukum Indonesia tidak mengizinkan," kata Kalla di rumah dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Mei 2017.
Baca: LBH Jakarta Kecam Penggerebekan Pesta Gay di Kelapa Gading
Meski tidak mengizinkan, menurut JK, penerapan hukum di Indonesia masih dianggap moderat. Dia mencontohkan hukum di Aceh atau Malaysia terhadap pelaku homoseksual.
Jika peristiwa itu terjadi di Aceh, pelaku bisa dicambuk dengan rotan, sedangkan di Malaysia bisa dipenjara. Di negara lain seperti Amerika, dia menambahkan, penerapan hukum lebih longgar terhadap kaum homoseksual.
"Kita tidak sebebas Amerika, walau tidak seketat Malaysia. Itu memang hukum masing-masing negara yang berbeda. Kita masih punya moral agama masing-masing yang dipertahankan," kata JK.
Baca: Pesta Gay di Kelapa Gading Diduga Dilakukan Sejak 3 Tahun Lalu
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menggerebek pesta gay di tempat latihan kebugaran di rumah pertokoan dan perkantoran Permata Blok B 15-16, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Ahad malam, 21 Mei 2017.
Dari penggerebekan pesta gay di Kepala Gading itu, polisi menciduk 141 orang yang diduga terlibat dalam pesta tersebut. Sepuluh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyangka mereka melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
AMIRULLAH SUHADA